Dapat Info dari PPATK, Mahfud MD Sebut Sekretaris MA Harus Diperiksa soal TPPU
Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam Mahfud MD mendorong agar Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Mahfud, dugaan tersebut diperolehnya berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain, pelatnya diganti," ujar Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU saat raker dengan Komisi III di Ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Raker ini membahas transaksi keuangan janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. Mahfud menyinggung soal Sekretaris MA saat menjelaskan pengertian dan modus operandi pencucian uang. Informasi Sekretaris MA yang saat ini dijabat oleh Hasbi Hasan itu, kata Mahfud, diperoleh dari PPATK.
"Kan muncul tuh di PPATK, itu pencucian uang. Harus diperiksa," tegas Mahfud.
Pencucian uang, kata Mahfud, adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan (uang/aset) yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Sementara modus operandi pencucian uang seperti kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain hingga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
"Untuk perusahaan gitu bikin-bikin hotel, hotelnya enggak ada yang beli tapi asetnya besar sekali. Ada orang masuk, hanya hotel tetapi uangnya ratusan miliar. Nah, itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata Mahfud.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini