Senin, 29 Mei 2023

Teddy Minahasa Minta Waktu 2 Minggu Berikan Pembelaaan

Chairul Fikri / DIN
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:01 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akhirnya dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 April 2023.

"Menyatakan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu kami meyakini Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana Mati dengan perintah tetap ditahan,"ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Mengetahui hal itu, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta waktu selama 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan terkait tuntutan yang disampaikan JPU. "Saya mohon waktu  2 minggu untuk penyusunan pembelaan Yang Mulia, hal ini menyesuaikan hak terdakwa seperti yang tersangkut kasus ini," kata Hotman Paris.

Advertisement

Atas permintaan itu, Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum dengan menimbang beberapa aspek. "Oke jadi sidang selanjutnya akan kita gelar Kamis, 13 April 2023 dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya. Namun demikian, sidang akan terus berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, berarti nanti waktu replik dan dupliknya akan dikurangi waktunya," tandas Majelis Hakim yang di pimpin oleh Jon Sarman Saragih itu.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

Infografik Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Infografik Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

MULTIMEDIA
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Seusai Kasus Pidana Inkrah

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Seusai Kasus Pidana Inkrah

NASIONAL
Kompolnas Dorong Polri Segera Gelar Sidang Etik dan Pecat Teddy Minahasa

Kompolnas Dorong Polri Segera Gelar Sidang Etik dan Pecat Teddy Minahasa

NASIONAL
JC Ditolak, Kuasa Hukum Dody Prawiranegara: Majelis Hakim Keliru

JC Ditolak, Kuasa Hukum Dody Prawiranegara: Majelis Hakim Keliru

NASIONAL
Hakim Tolak Linda Pujiastuti Jadi Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa

Hakim Tolak Linda Pujiastuti Jadi Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa

MEGAPOLITAN
Kompol Kasranto Dihukum 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kompol Kasranto Dihukum 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Melbourne Australia

INTERNASIONAL 3 menit yang lalu
1047529

Viral, Kereta Cepat Ala Warga Purwakarta Hadir di Sekitaran Tempat Wisata Jadi Ladang Rezeki

NUSANTARA 17 menit yang lalu
1047528

Menit Ke-57, DoucouréBawa Everton Ungguli Bournemouth

SPORT 18 menit yang lalu
1047527

Pengadaan Barang dan Jasa Digital Dinilai Bisa Cegah Korupsi

EKONOMI 21 menit yang lalu
1047526

SBY Ikut Komentari Info Putusan MK Soal Sistem Pemilu Versi Denny Indrayana

BERSATU KAWAL PEMILU 29 menit yang lalu
1047524

Putri Habibie Kenalkan Kuliner Ragam Khas Gorontalo

LIFESTYLE 39 menit yang lalu
1047522

Tak Hanya "Bongkar" Putusan MK, Denny Indrayana Juga Tuding Patgulipat MA dan Moeldoko

BERSATU KAWAL PEMILU 43 menit yang lalu
1047521

Babak I, Everton vs Bournemouth Masih Tanpa Gol

SPORT 49 menit yang lalu
1047519

1 Lajur Underpass Jalan Sholeh Iskandar Bogor Ditutup Mulai Senin 29 Mei

MEGAPOLITAN 50 menit yang lalu
1047518

Jemaah Haji Indonesia Hati-hati Merokok di Saudi, Dendanya Rp 800.000

NASIONAL 52 menit yang lalu
1047517
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon