Teddy Minahasa Minta Waktu 2 Minggu Berikan Pembelaaan
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akhirnya dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 April 2023.
"Menyatakan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu kami meyakini Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana Mati dengan perintah tetap ditahan,"ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Mengetahui hal itu, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta waktu selama 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan terkait tuntutan yang disampaikan JPU. "Saya mohon waktu 2 minggu untuk penyusunan pembelaan Yang Mulia, hal ini menyesuaikan hak terdakwa seperti yang tersangkut kasus ini," kata Hotman Paris.
Atas permintaan itu, Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum dengan menimbang beberapa aspek. "Oke jadi sidang selanjutnya akan kita gelar Kamis, 13 April 2023 dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya. Namun demikian, sidang akan terus berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, berarti nanti waktu replik dan dupliknya akan dikurangi waktunya," tandas Majelis Hakim yang di pimpin oleh Jon Sarman Saragih itu.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan