KPK Geledah Rumah Rafael Alun
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kini, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah ayah Mario Dandy Satriyo itu.
"Kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Hanya saja, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal lokasi rumah Rafael berikut temuan yang diperoleh KPK saat giat penggeledahan dimaksud. Namun demikian, dia memastikan tiap perkembangan kasus ini bakal disampaikan ke publik luas.
Ali menerangkan, KPK kini menggelar penyidikan penerimaan gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael diduga menerima gratifikasi dalam tempo waktu 12 tahun, tepatnya dari 2011 sampai 2023.
Ali menyampaikan, KPK kini terus mengumpulkan berbagai alat bukti. KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus dimaksud.
"Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap Ali.
Sementara itu, Rafael mengaku heran dengan pengusutan terhadap harta kekayaannya. Rafael Alun mengklaim selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.
Rafael Alun juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011 dan penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan."
Saksikan live streaming program-program BTV di sini