KPK Terus Cari Bukti untuk Bongkar Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kini, KPK terus mencari bukti-bukti lainnya demi membongkar kasus dimaksud.
"Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Ali menerangkan, KPK kini menggelar penyidikan penerimaan gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael diduga menerima gratifikasi dalam tempo waktu 12 tahun, tepatnya dari 2011 sampai 2023.
Tidak lupa, Ali juga berharap agar publik terus memberikan dukungan kepada KPK dalam penanganan kasus dimaksud. Publik juga dipersilakan menyampaikan data dan info terkait kasus ini ke KPK apabila memilikinya.
Sementara itu, Rafael mengaku heran dengan pengusutan terhadap harta kekayaannya. Rafael Alun mengklaim selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.
Rafael Alun juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011 dan penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak. "Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan."
KPK sebelumnya juga telah membuka penyelidikan berkaitan dengan harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan