Ingat! 31 Maret Besok Batas Akhir Lapor SPT Pajak
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaporan wajib pajak (WP) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 26 Maret 2023 sudah 9,4 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah ini terbagi dalam SPT orang pribadi sebanyak 9,14 juta wajib pajak orang pribadi dan 285.500 wajib pajak badan.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT pajak dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual. Untuk wajib pajak melaporkan SPT secara manual, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak.
Dwi mengatakan bahwa DJP melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sosialiasi dan publikasi terkait SPT pajak, pembukaan pojok pajak sebanyak 3,670 titik di seluruh Indonesia, serta melakukan pemeliharaan pada situs djponline.
Beberapa masyarakat yang sudah melaporkan SPT pajak mengatakan bahwa membayar pajak adalah mendukung infrastruktur dan juga membangun Indonesia lain sebagainya salah satunya Agung.
"Balik lagi mikir kalo misal nggak bayar pajak infrastruktur dari mana pembayarannya dan segala macam itu dan enggak mungkin juga ada jalan tol," ujar Agung, Kamis (30/3/2023).
Sementara itu, ada warga merasa bahwa lapor pajak adalah sebuah kewajiban warga negara dan salah satu wujud mencintai Indonesia.
"Kalau menurut aku sih ya sebagai warga Indonesia ya lapor pajak aja ya ini kebetulan besok terakhir di infonya juga makanya langsung ke kantor," ucap Raka
Saksikan live streaming program-program BTV di sini