KPK Ajukan Pencegahan Rafael Alun ke Luar Negeri, Statusnya Tersangka
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera mengajukan cegah ke luar negeri terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy Satriyo itu diketahui telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
"Proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Umumnya, seseorang dicegah ke luar negeri agar yang bersangkutan dapat mengikuti proses hukum. Namun demikian, Ali belum memberikan jawaban pasti soal kapan status cegah ke luar negeri terhadap Rafael diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Terkini, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun.
"Dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai 2023," ungkap Ali Fikri.
Ali menyampaikan, KPK kini terus mengumpulkan berbagai alat bukti. KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus dimaksud.
"Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap Ali.
Sementara itu, Rafael mengaku heran dengan pengusutan terhadap harta kekayaannya. Rafael Alun mengklaim selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.
Rafael Alun juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011 dan penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan."
Saksikan live streaming program-program BTV di sini