KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi mencapai puluhan miliar.
"Jumlahnya itu yang ada di SDB (safe deposit box) yang sudah kita hitung, tetapi nanti dikonversi pasnya, kisarannya puluhan (miliar)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat jumpa pers terkait Rafael Alun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Di lain sisi, KPK juga telah menjalankan giat penggeledahan dalam kasus Rafael Alun, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu. Dari giat dimaksud, KPK telah menemukan barang mewah.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah yang tentunya pada saatnya akan kita hadirkan di sini pada saat konpers," tutur Asep.
Adapun terkini, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun.
"Dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai 2023," ungkap Jubir KPK Ali Fikri.
Ali menyampaikan, KPK kini terus mengumpulkan berbagai alat bukti. KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus dimaksud.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Seri Google Pixel 8 dan Pixel Watch 2 Meluncur 4 Oktober, Intip Bocorannya
Nasdem: Mentan SYL Tiba di Indonesia 5 Oktober, Langsung Hadap Surya Paloh
Anggota PSI Naik 13.267, Kaesang: Terima Kasih, Mari Berjuang Bersama
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin