Diungkap Mahfud, KPK Buka Peluang Usut Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka peluang untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Temuan transaksi janggal itu sebelumnya dibeberkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan, pihaknya bisa saja melakukan penelusuran atas transaksi janggal itu. Hanya saja, KPK baru dapat melakukannya jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi dari transaksi dimaksud.
"Artinya kalau di dalam uang yang sebegitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian daripada tugas kami, tugas KPK untuk melakukan penelusuran kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum," kata Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Asep menganggap temuan Mahfud tersebut sebagai peringatan bagi KPK untuk disikapi. Di lain sisi, KPK telah bekerja sama dengan para pihak terkait lainnya termasuk Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam merespons temuan tersebut.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap," tutur Asep.
Mahfud sebelumnya menyampaikan, data yang dimilikinya soal transaksi keuangan janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu tidak berbeda dengan data yang dimiliki Menkeu Sri Mulyani. Hanya saja, kata Mahfud, cara penafsiran atas data tersebut yang berbeda.
"Saudara data ini valid, tinggal dipertemukan saja nanti dengan Bu Sri Mulyani, enggak ada data yang berbeda," ujar Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud mengatakan, data yang dimilikinya merupakan data primer dari PPATK. Kemudian, kata dia, data tersebut diperiksa oleh Sri Mulyani dan hanya mengambil bagian tertentu yang menjadi kewenangannya. Dengan demikian, di luar pihak yang tidak menjadi kewenangan Sri Mulyani tidak diambil.
Mahfud mengatakan, data yang dimilikinya merupakan data primer dari PPATK. Kemudian, kata dia, data tersebut diperiksa oleh Sri Mulyani dan hanya mengambil bagian tertentu yang menjadi kewenangannya. Dengan demikian, di luar pihak yang tidak menjadi kewenangan Sri Mulyani tidak diambil.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini