Apa Hukum Pacaran di Bulan Puasa Menurut Islam?

Jakarta, Beritasatu.com – Apa hukum pacaran di bulan puasa? Hal itu menjadi pertanyaan banyak orang di bulan Ramadan. Simak hukum puasa tapi pacaran di bawah ini!
Di bulan puasa umat muslim diminta untuk menjauhi hal yang dapat merusak pahala puasa. Kebanyakan orang mungkin hanya menghindari makan dan minum, tetapi anak muda zaman sekarang melupakan satu hal yang rupanya juga dapat merusak pahala, yaitu pacaran.
Dalam ajaran agama Islam, tidak ada namanya istilah berpacaran. Islam sudah menegaskan bahwa jika berduaan dengan lawan jenis yang bukan yang bukan suami istri, maka itu haram hukumnya. Dari situ sudah jelas, bahwa hukum puasa tapi pacaran adalah haram.
Perbuatan tersebut diharamkan karena pacaran sudah masuk kedalam kategori maksiat. Larangan ini terdapat di dalam hadis yang berbunyi:
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
Artinya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (HR Ahmad)
Pacaran di bulan puasa juga dihitung sebagai perbuatan maksiat berat yang termasuk dalam zina yang tidak dapat dihindari. Dari riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: “Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim nomor 6925)
Orang yang berpacaran meski tidak melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa, ibadah puasanya memang tidak batal, tetapi pahalanya tidak diterima Allah SWT. Artinya, mereka yang berpacaran di bulan Ramadan hanya mendapat rasa lapar dan haus saja.
Tidak ada toleransi dalam berpacaran saat berpuasa dalam bentuk apapun, baik sebatas buka puasa berdua, pergi tarawih bersama, video call, atau chattingan. Selama hubungan mereka belum jelas maka haram hukumnya. Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan bahwa:
“Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117)
Oleh karena itu, sebaiknya mengisi hari-hari saat berpuasa dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti tadarus di rumah atau di masjid, mengikuti kajian, atau iktikaf di masjid yang sudah jelas tujuannya tidak lain hanya untuk mengejar berkah dan rida Allah SWT.
BERITA TERKINI
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri