Orang Tua David Ozora Berpeluang Hadir di Sidang AG
Jakarta, Beritasatu.com - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15 tahun) kini tengah menjalani proses persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam rangkaian persidangan ini, orang tua David berpeluang untuk dihadirkan sebagai saksi dalam rangkaian persidangan dimaksud.
Hanya saja, kini pihak David masih menanti putusan sela atas eksepsi AG terlebih dahulu. Jika eksepsi ditolak, baru kemudian rangkaian persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya ananda David untuk jadi saksi nanti. Ada orang tuanya, ada pamannya gitu yah untuk menjadi saksi," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (31/3/2023).
Hanya saja, Dendy menekankan, kehadiran orang tua David perlu memperhatikan kesiapan mereka terlebih dahulu. Dia perlu berkoordinasi terlebih dahulu untuk tahu kesiapan mereka dalam menghadiri sidang AG sebagai saksi.
"Saya belum koordinasi soal itu ya, apakah orang tuanya sudah siap," ungkapnya.
Dalam kesempatan kali ini, Dendy juga menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum menolak eksepsi dari AG. Menurutnya, proses hukum kali ini sudah on the track.
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Kali ini, AG didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini