Sidang Kasus David Ozora, Jaksa Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario Dandy
Jakarta, Beritasatu.com - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15 tahun) telah menjalani sidang tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan. Dalam tanggapannya, jaksa menolak eksepsi pihak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (31/3/2023).
Dendy menilai, proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora kali ini sudah on the track. Hal itu mengingat, sikap jaksa sudah tegas menolak eksepsi AG. "Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan, kali ini jaksa penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi AG. Putusan sela selanjutnya bakal digelar Senin (3/4/2023).
Mangatta enggan membeberkan secara detail soal seperti apa tanggapan jaksa atas eksepsi AG. Hanya saja, Mangatta menerangkan, tanggapan jaksa pada intinya membantah sejumlah poin dari eksepsi pihaknya. "Mereka tetap berpegang pada dakwaannya," ungkapnya.
Kali ini, AG didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini