Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar: Peringatan Tegas bagi Elite Polri
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tuntutan hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sejalan dengan upaya Polri untuk membersihkan citra kepolisian RI.
Diketahui, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatra Barat itu dengan tuntutan mati.
Menurut pakar pidana Abdul Fickar Hadjar, tuntutan hukuman maksimal bagi eks jenderal bintang dua tersebut dapat menjadi titik balik pemulihan kepercayaan publik pada instansi kepolisian.
Pakar dari Universitas Trisakti itu mengatakan bahwa tuntutan ini menjadi peringatan tegas bagi jajaran elite Polri, bahwa hukum Indonesia juga berlaku bagi mereka, termasuk di antaranya pada kasus Teddy Minahasa dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Saya kira sedikit banyak hukuman yang akan dijatuhkan berpengaruh terhadap citra kepolisian secara keseluruhan. Keberanian untuk mengoreksi kesalahan pada internal dan terhadap mereka yang posisinya cukup tinggi, seperti Sambo dan Teddy. Ini bentuk integritas pihak Polri saat ini untuk mengambil sikap pembenahan, tidak hanya sebagai penegak hukum keluar tapi juga ke dalam," jelas Abdul Fickar Hadjar.
Bahkan menurutnya, meskipun majelis hakim ternyata memberikan vonis berbeda, tuntutan hukuman mati ini sudah bisa menjadi shock therapy bagi semua pihak.
"Ada dua kemungkinan putusan yang diambil oleh hakim, yaitu hukuman mati atau di bawah itu. Tapi menurut saya walaupun vonis hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa, saya kira hakim tetap tidak akan berani membebaskan atau melepaskan terdakwa. Maksudnya adalah tuntutan ini apakah akan diambil oleh hakim atau tidak, sudah menjadi shock therapy bagi siapapun," lanjutnya.
Adapun menurutnya tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Teddy Minahasa, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan kelanjutan dari euforia masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang juga merupakan petinggi di kepolisian.
"Menurut saya sudah cukup adil dan setimpal. Karena yang ketahuan baru belakangan ini, sehingga tidak mustahil sebelumnya dia juga melakukan hal itu. Bayangkan dia berani sekali padahal dia sudah tidak bertugas di tempat barang bukti itu ada. Dia bisa memerintahkan bawahannya dengan leluasa. Ini indikator sesuatu yang sudah biasa dia lakukan," tegasnya.
Fickar mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus bersyukur karena meskipun peristiwa ini cukup menodai kepercayaan publik terhadap kepolisian, namun optimisme bahwa elit polisi juga dapat dijerat hukum masih tinggi.
"Itu yang di beberapa kesempatan saya katakan, kita sebagai rakyat Indonesia ini merasa beruntung karena instansi kepolisian dipegang oleh orang yang berintegritas tinggi. Mereka tidak terganggu meskipun gangguan atau pelanggaran hukum datang dari internal dengan posisi tinggi. Menurut saya ini menjadi komitmen Polri untuk sungguh-sungguh membersihkan instansinya," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini