2 Hakim Agung dan Sekretaris MA Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus Suap
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebutkan dua hakim agung hingga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihak jaksa telah mengirimkan surat kepada dua hakim agung atas nama Samsul Maarif dan Ibrahim untuk hadir dalam persidangan. Saksi atas nama Dadan Tri Yudianto juga akan dihadirkan.
"Untuk hadir pada agenda sidang Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Ali menegaskan, para saksi dimaksud akan dihadirkan berdasarkan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Para saksi diminta kooperatif dengan hadir di persidangan.
"Kami meyakini para saksi dimaksud akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses yang sedang berjalan dimaksud," ungkap Ali.
Diberitakan, KPK total telah menjerat 15 orang dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Sosok baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.
Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini