Peringatkan Rafael, KPK: Kooperatif pada Proses Penyidikan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Ayah Mario Dandy Satriyo itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Ali menyampaikan, KPK tetap membuka pintu kepada Rafael menyampaikan dalihnya kepada tim penyidik. Keterangan Rafael nantinya akan turut diuji dalam persidangan secara terbuka.
Ali memastikan, penetapan Rafael Alun sebagai tersangka telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum. Rafael dijerat oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Selain itu, Ali bahkan meyakini, publik sudah paham bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka merupakan hasil klarifikasi hingga permintaan keterangan sejumlah pihak. Dari sana, KPK menemukan unsur pidana dari ulah yang diduga dilakukan Rafael.
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," ungkap Ali.
Rafael kini sudah berstatus sebagai tersangka. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi mencapai puluhan miliar.
"Jumlahnya itu yang ada di SDB (safe deposit box) yang sudah kita hitung, tapi nanti dikonversi pasnya, kisarannya puluhan (miliar)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Di lain sisi, KPK juga telah menjalankan giat penggeledahan dalam kasus Rafael. Dari giat dimaksud, KPK telah menemukan barang mewah.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah yang tentunya pada saatnya akan kita hadirkan di sini pada saat konpers," tutur Asep.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan