Mangkir dari Pemeriksaan, Plh Dirjen Minerba Diultimatum KPK
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengultimatum Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite untuk kooperatif terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Peringatan ini disampaikan KPK lantaran Idris mangkir atau tidak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi, Kamis (30/3/2023).
"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Jumat (31/3/2023).
Ali menyampaikan, KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Idris. KPK mengingatkan Idris untuk kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan KPK.
"Penjadwalan ulang akan segera disiapkan dan KPK berharap agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," tutur Ali.
Kini, KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Dugaan korupsi itu terkait tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM.
"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022," kata Ali Fikri, Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan, perkara dugaan korupsi terkait tukin pegawai Kementerian ESDM itu ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini.
"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini