Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Jelaskan Sumber Kekayaannya
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjelaskan sumber harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar. Saat ini, Rafael sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada sebagian kami peroleh sendiri, sebagian juga dari warisan,” ujar Rafael Alun di acara Obrolan Malam (OMA) Fristian yang ditayangkan BTV, Jumat (31/3/2023).
Rafael mengatakan, warisan merupakan 5 aset tetap, yang terdiri dari 3 hibah dari orang tuanya dan 2 aset warisan dari kakeknya.
“Jadi, kalau selain 5 aset tetap yang saya laporkan, itu diperoleh dari hasil usaha, dari penghasilan saya sendiri, penghasilan keluarga saya dalam berusaha dan ada sebagian utang dari orang tua,” ungkap dia.
Rafael Alun menegaskan sudah melaporkan harta kekayaan sejak menjadi pejabat eselon 3 pada tahun 2011 lalu. Sejak saat itu, dia sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Saya memiliki kewajiban LHKPN setelah saya diangkat menjadi pejabat eselon 3, tahun 2011 awal, sejak itulah saya melaporkan semua harta saya ke LHKPN,” tandas Rafael.
Berdasarkan LHKPN terakhir saat menjabat kepala bagian umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun, tercatat jumlah kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan