ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bebas April Ini, Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan?

Penulis: DAS
Sabtu, 1 April 2023 | 12:24 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Antara/Martha H Simanjutak)

Bandung, Beritasatu.com - Terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas pada April 2023 berdasarkan masa tahanan sesuai vonis berikut potongan. Bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini tentu memberi akses lebih luas pada dirinya untuk berinteraksi dengan publik.

Pertanyaan berikutnya, apakah ia bakal buka-bukaan terkait masa lalu memanaskan hawa politik menuju Pemilu 2024?

Belum ada jawaban dari Anas Urbaningrum. Namun, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika pagi-pagi sudah mengungkapkan bahwa Anas bakal membongkar sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

ADVERTISEMENT

Berbicara Selasa (28/2/2023), Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum bakal bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara.

"Iya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik (surat perintah penyidikan) bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," ujar Gede Pasek Suardika yang ketika itu tengah menghadiri acara di Auditorium Randi Yusuf lantai 1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung menyatakan bahwa Anas Urbaningrum bakal bebas bulan ini.

Seperti dilansir dari Antara, Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan bebasnya Anas Urbaningrum.

"Tanggalnya (bebas) masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas," kata Kunrat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) lalu.

Menurut Kunrat, Anas memasuki masa cuti menjelang bebas pada bulan April dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.

Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 22 Februari 2013. Ketika itu Ketua KPK adalah Abraham Samad, dengan wakil Zulkarnain, Bambang Widjojanto, Busyro Moqoddas, dan Adnan Pandu Praja.

Kasus dimaksud adalah korupsi pada pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Disebut pula korupsi pada royek-proyek lainnya pada kurun waktu 2010-2012.

Keesokan harinya setelah ditetapkan tersangka, politikus kelahiran Blitar ini menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Di pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum dituntut oleh jaksa KPK 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 September 2014 menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anas Urbaningrum mengajukan banding dan mendapatkan vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2015.

Anas mengajukan kasasi. Namun, hukuman malah menjadi dua kali lipat yakni 14 tahun penjara di tingkat kasasi. Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan denda Rp 5 miliar.

Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga hukumannya menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Anas Urbaningrum Belum Pastikan Arah Dukungan PKN di Pilpres 2024

Anas Urbaningrum Belum Pastikan Arah Dukungan PKN di Pilpres 2024

BERSATU KAWAL PEMILU
Anas Urbaningrum dan Anis Matta Hadiri Milad Ke-25 PBB di ICE BSD

Anas Urbaningrum dan Anis Matta Hadiri Milad Ke-25 PBB di ICE BSD

BERSATU KAWAL PEMILU
Arah Politik Partai Kebangkitan Nusantara di Tangan Anas Urbaningrum

Arah Politik Partai Kebangkitan Nusantara di Tangan Anas Urbaningrum

BERSATU KAWAL PEMILU
Anas Urbaningrum Perintahkan Kader PKN Jauhi Sikap Zalim

Anas Urbaningrum Perintahkan Kader PKN Jauhi Sikap Zalim

BERSATU KAWAL PEMILU
5 Berita Terpopuler, Kebakaran Gedung K-Link hingga Pidato Anas di Monas

5 Berita Terpopuler, Kebakaran Gedung K-Link hingga Pidato Anas di Monas

NASIONAL
Anas Urbaningrum Merevisi Sumpah

Anas Urbaningrum Merevisi Sumpah "Gantung di Monas"

NASIONAL

BERITA TERKINI

Kemenkes Sebut DBD Makin Sulit Didiagnosis

LIFESTYLE 6 menit yang lalu
1069085

Song of The Bandits, Aksi Heroik Kim Nam Gil Melawan Penjajahan Jepang di Korea

LIFESTYLE 7 menit yang lalu
1069137

3 Fitur Terbaru YouTube yang Manjakan Kreator Konten

OTOTEKNO 9 menit yang lalu
1069093

Terpopuler: Harga Emas Melemah, Mallorca vs Barcelona, dan Pajak Pengguna TikTok

EKONOMI 12 menit yang lalu
1069136

Polisi Ungkap Kondisi Siswa SMP Korban Bullying di Cilacap

NUSANTARA 22 menit yang lalu
1069135

Emas Merosot Tajam Akibat Penguatan Dolar dan Imbal Hasil Obligasi

EKONOMI 28 menit yang lalu
1069134

Manfaat Minum Teh, Bisa Kurangi Risiko Kematian

LIFESTYLE 31 menit yang lalu
1069133

Produk Impor di Social Commerce Perlu Sertifikasi Halal

EKONOMI 37 menit yang lalu
1069087

Tayang di Bioskop! The Creator, Perang Antara Manusia Melawan Kecerdasan Buatan

LIFESTYLE 48 menit yang lalu
1069132

Cerita Arsjad Rasjid Kecantol Ganjar hingga Rela Cuti sebagai Ketum Kadin

BERSATU KAWAL PEMILU 55 menit yang lalu
1069131
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT