Jumat, 9 Juni 2023

Bebas April Ini, Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan?

DAS
Sabtu, 1 April 2023 | 12:24 WIB

Bandung, Beritasatu.com - Terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas pada April 2023 berdasarkan masa tahanan sesuai vonis berikut potongan. Bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini tentu memberi akses lebih luas pada dirinya untuk berinteraksi dengan publik.

Pertanyaan berikutnya, apakah ia bakal buka-bukaan terkait masa lalu memanaskan hawa politik menuju Pemilu 2024?

Belum ada jawaban dari Anas Urbaningrum. Namun, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika pagi-pagi sudah mengungkapkan bahwa Anas bakal membongkar sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement

Berbicara Selasa (28/2/2023), Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum bakal bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara.

"Iya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik (surat perintah penyidikan) bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," ujar Gede Pasek Suardika yang ketika itu tengah menghadiri acara di Auditorium Randi Yusuf lantai 1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta.

Bebas April Ini, Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung menyatakan bahwa Anas Urbaningrum bakal bebas bulan ini.

Seperti dilansir dari Antara, Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan bebasnya Anas Urbaningrum.

"Tanggalnya (bebas) masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas," kata Kunrat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) lalu.

Menurut Kunrat, Anas memasuki masa cuti menjelang bebas pada bulan April dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.

Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 22 Februari 2013. Ketika itu Ketua KPK adalah Abraham Samad, dengan wakil Zulkarnain, Bambang Widjojanto, Busyro Moqoddas, dan Adnan Pandu Praja.

Kasus dimaksud adalah korupsi pada pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Disebut pula korupsi pada royek-proyek lainnya pada kurun waktu 2010-2012.

Keesokan harinya setelah ditetapkan tersangka, politikus kelahiran Blitar ini menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Di pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum dituntut oleh jaksa KPK 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 September 2014 menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anas Urbaningrum mengajukan banding dan mendapatkan vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2015.

Anas mengajukan kasasi. Namun, hukuman malah menjadi dua kali lipat yakni 14 tahun penjara di tingkat kasasi. Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan denda Rp 5 miliar.

Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga hukumannya menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Senggolan di Sosmed, Berikut Catatan “Mesra” SBY dan Anas

Senggolan di Sosmed, Berikut Catatan “Mesra” SBY dan Anas

NASIONAL
Anas

Anas "Senggol" SBY di Tengah Isu Putusan MK soal Pemilu

BERSATU KAWAL PEMILU
Anas Urbaningrum Kembali Main Twitter, Bakal Ada yang Disenggol?

Anas Urbaningrum Kembali Main Twitter, Bakal Ada yang Disenggol?

NASIONAL
Tiba-tiba Gede Pasek Serahkan Jabatan Ketum PKN ke Anas Urbaningrum, Ada Apa?

Tiba-tiba Gede Pasek Serahkan Jabatan Ketum PKN ke Anas Urbaningrum, Ada Apa?

BERSATU KAWAL PEMILU
Hasto PDIP Ungkit Pengaruh Kekuasaan soal Bocornya Sprindik Anas Urbaningrum

Hasto PDIP Ungkit Pengaruh Kekuasaan soal Bocornya Sprindik Anas Urbaningrum

NASIONAL
Waketum PKN Bantah Anas Urbaningrum Akan Laporkan SBY ke Penegak Hukum

Waketum PKN Bantah Anas Urbaningrum Akan Laporkan SBY ke Penegak Hukum

NASIONAL

BERITA TERKINI

PDIP Buka Ruang Kerja Sama dengan Demokrat Usung Ganjar di Pilpres 2024

BERSATU KAWAL PEMILU 3 menit yang lalu
1050184

Pukat Keuskupan Agung Jakarta Siap Gelar Charity Run4U 2023

SPORT 5 menit yang lalu
1050182

Penurunan Liabilitas Bumiputera Dipertanyakan

EKONOMI 14 menit yang lalu
1050183

Artis Senior Jenny Rachman Laporkan Suami ke Polisi

MEGAPOLITAN 20 menit yang lalu
1050181

Optimistis Ganjar Menang Satu Putaran, Hasto: Hemat Biaya dan Stabilitas Politik Terjaga

BERSATU KAWAL PEMILU 22 menit yang lalu
1050180

RSUD Kota Tangerang Rujuk Pria Obesitas Berbobot 300 kg ke RSCM

MEGAPOLITAN 27 menit yang lalu
1050179

Setelah Kena Denda Rp 3 T, Ini Babak Baru Kasus TikTok Challenge Hyundai dan Kia

OTOTEKNO 29 menit yang lalu
1050178

Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

NASIONAL 32 menit yang lalu
1050177

Mahasiswa Semarang Ditangkap Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay

NASIONAL 36 menit yang lalu
1050176

Tradisi Ulur-ulur Telaga Buret, Bentuk Syukur Petani Tulungagung

NUSANTARA 39 menit yang lalu
1050175
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon