Ramai Diperbincangkan, Apa Itu Royalti? Ini Penjelasannya
Jakarta, Beritasatu.com - Belum lama ini hak royalti menjadi pembahasan hangat, setelah musisi Ahmad Dhani melarang tegas Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam berbagai acara musik.
Larangan tersebut dipicu oleh permasalahan terkait royalti performance rights, yang kabarnya belum dibayarkan oleh pihak event organizer tempat Once bernyanyi kepada pihak WAMI (Wahana Musik Indonesia), manajemen yang menangani royati Dewa 19 dan Ahmad Dhani.
Lantas apa yang dimaksud dengan royalti, apa saja jenisnya dan bagaimana ketentuannya dalam hukum? Untuk mengenal lebih lanjut, simak penjelasan di bawah ini.
Definisi Royalti
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, didefinisikan sebagai uang jasa yang dibayarkan orang lain atas sesuatu yang diproduksi. Royalti dapat berupa hak paten atau sejumlah uang yang akan diterima seseorang atas karya orisinil miliknya.
Sementara berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang.
Secara hukum, pembayaran royalti wajib diberikan kepada pemilik aset. Adapun aset yang dimaksud dapat berupa hak cipta, waralaba dan sumber daya alam, contohnya seperti kasus Ahmad Dhani, dimana sang musisi wajib memperoleh royalti akan hasil karyanya yang dijual, dalam kasus tersebut adalah musik atau lagu.
Meski begitu, ketentuan persentase atau jumlah royalti yang diperoleh kembali lagi dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak ketika terlibat transaksi di awal.
Jenis-jenis Royalti
1. Royalti Waralaba
Royalti ini biasanya didapat ketika sebuah perusahaan akan mendirikan bisnis atau membuka cabang dengan nama perusahaan (franchise) lain. Royalti ini berfungsi untuk memberikan hak kepada pemilik tempat didirikannya usaha tersebut.
2. Royalti Pertunjukan
Apabila suatu musik menjadi soundtrack sebuah film, diputarkan dalam acara radio atau dimainkan oleh seseorang dan organisasi lain. Maka, royalti pertunjukan berfungsi untuk memberikan hak kepada pemilik karya atas kompensasi asetnya tersebut.
3. Royalti Paten
Royalti ini diberikan kepada inovator ata pencipta suatu karya atau produk yang mematenkan produk mereka. Ini terjadi apabila terdapat pihak ketiga yang ingin menggunakan suatu karya atau produk tersebut.
Pihak ketiga wajib untuk menandatangani perjanjian lisensi dan paten yang sama kepada inovator. Sehingga, pemilik produk akan mendapatkan kompensasi paten atas aset intelektualnya.
4. Royalti Buku
Istilah royalti buku sudah tidak asing lagi, royalti ini didapatkan oleh penulis, yang murni menghasilkan karya orisinalnya sendiri dan dapat dibuktikan secara konkrit. Royalti ini umumnya melibatkan persetujuan penulis dengan penerbit buku.
5. Royalti Mineral
Sesuai dengan namanya, royalti ini dibayarkan oleh perusahaan ekstraksi mineral kepada pemilik properti. Perusahaan mineral yang terlibat wajib memberikan royalti berbentuk kompensasi kepada pemilik properti.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini