Jadi Tersangka, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Besok
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy Satriyo itu kini telah menjadi tersangka atas kasus gratifikasi.
"Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).
Rafael diminta bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK tersebut. Hal itu agar Rafael dapat menyampaikan keterangannya langsung kepada tim penyidik KPK.
Ali memastikan, KPK mematuhi prosedur hukum dalam menangani kasus yang menjerat Rafael Alun. Rafael juga akan dipenuhi hak-haknya selaku tersangka.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ungkap Ali.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini