Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan Napi

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya paket berisi sabu cair yang hendak dikirim ke Depok, Jawa Barat.
Kemudian, Mukti langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam dan melakukan pengecekan paket tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sembilan dari 10 botol yang ada dalam paket itu positif mengandung methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung glukosa, fruktosa, dan maltosa alias madu.
"Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan controlled delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (5/4/2023).
Dikatakan Mukti, dalam pengiriman tersebut petugas berhasil menangkap tersangka atas nama Sari Andriyani yang merupakan pemilik sekaligus yang mengirimkan paket dari Batam.
Lebih lanjut Mukti mengatakan, tersangka menjelaskan bahwa ia mengirimkan 2 kilogram sabu bentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol.
Hal tersebut dilakukan di apartemen yang berlokasi di daerah Nagoya, Batam berdasarkan dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutklnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Sari juga mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Kombes Komarudin Jadi Dirlantas Polda Jatim
Gali Jaringan Mucikari Mami Icha, Polda Metro Panggil 21 Korban di Bawah Umur
Harga Beras Tinggi, Lansia di Sidoarjo Terpaksa Mengais Padi Sisa Panen di Tengah Sawah
Kisah Asmara Lisa Blackpink dan Frederic Arnault Kian Terekspos ke Publik
Terungkap, Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp 27 M ke Dito Ariotedjo
Layanan Veronika di MyTelkomsel Kini Terintegrasi Microsoft Azure OpenAI Service
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin