Hari Ini Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo

Jakarta, Beritasatu.com – Hari ini, Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiga terdakwa itu adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, pejabat humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan memastikan pembacaan putusan banding terhadap para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding adalah Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
Satu terdakwa lagi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Namun, Bharada E dan jaksa tidak mengajukan banding, sehingga putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mourinho Siap Selamatkan Jadon Sancho yang Nasibnya Tak Jelas di Manchester United
Tragedi Siswa SD di Petukangan Utara: Jenazah Dimakamkan, Guru Pingsan
Polisi: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Central Park Tidak Saling Mengenal
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin