ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Imparsial Sebut Hukuman Mati di Indonesia Harus Dimoratorium

Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Kamis, 13 April 2023 | 00:48 WIB
Diskusi Imparsial bertajuk
Diskusi Imparsial bertajuk "KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia" di Sadjoe Cafe & Resto, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.  (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti senior Imparsial Al Araf mendesak pemerintah dan pengadilan melakukan moratorium hukuman mati dengan cara menghentikan eksekusi vonis dan hukuman mati. Hal ini karena, hukuman mati merupakan satu-satunya hukuman yang tidak bisa dikoreksi.

Apalagi, kata Al Araf, UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru telah memberikan kompromi atau jalan tengah bagi kelompok yang pro dan kontra hukuman mati.

"Hal ini harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia. Hukuman mati harus ditolak karena hukuman mati merupakan satu-satunya hukuman yang tidak bisa dikoreksi," ujar Al Araf dalam diskusi bertajuk "KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia" di Sadjoe Cafe & Resto, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

Selain Al Araf, hadir juga sebagai narasumber dalam diskusi ini, yakni anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Sebagai jalan tengah, kata Al Araf, KUHP baru tetap mengakomodir hukuman mati. Namun, KUHP baru, katanya memberikan ruang perubahan hukuman menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan. Menurut Al Araf, pengaturan hukuman mati dalan KUHP baru ini seharusnya menjadi momentum memoratorium hukuman mati di Indonesia.

"Apalagi sistem peradilan hukum kita masih bermasalah sehingga potensi kesalahan dalam menjatuhkan putusan tinggi," tandas Al Araf yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Dia juga mengungkapkan, pada 2022 sebanyak 112 negara sudah menghapus hukuman mati. Saat ini, katanya, hanya 55 negara yang masih mengatur hukuman mati.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Imparsial: Selesaikan Kasus Korupsi Basarnas di Peradilan Umum

Imparsial: Selesaikan Kasus Korupsi Basarnas di Peradilan Umum

NASIONAL
Pria di Saudi Divonis Hukuman Mati Gara-gara Postingan di Medsos

Pria di Saudi Divonis Hukuman Mati Gara-gara Postingan di Medsos

INTERNASIONAL
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Terancam Hukuman Mati

MEGAPOLITAN
Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS yang Bunuh Ayahnya Sendiri

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS yang Bunuh Ayahnya Sendiri

INTERNASIONAL
Singapura Hukum Gantung Terpidana Wanita Kasus Narkotika

Singapura Hukum Gantung Terpidana Wanita Kasus Narkotika

INTERNASIONAL
Rizky Noviyandi Ahmad, Pembunuh Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Rizky Noviyandi Ahmad, Pembunuh Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar

BERSATU KAWAL PEMILU 3 menit yang lalu
1068736

Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo

BERSATU KAWAL PEMILU 9 menit yang lalu
1068734

Jadi Ketum PSI, Kaesang Beri Pesan Menyentuh untuk Jokowi

BERSATU KAWAL PEMILU 20 menit yang lalu
1068733

Satgas BLBI Sita 3 Aset Obligor BLBI Senilai Rp 111,2 Miliar

EKONOMI 22 menit yang lalu
1068731

3 Santri Ponpes Imam Asy-Syafii Tewas Tenggelam di Pantai Lowita Pinrang

NUSANTARA 25 menit yang lalu
1068730

Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen

NUSANTARA 41 menit yang lalu
1068728

Seleksi Calon Deputi Penindakan KPK Sisakan 3 Nama, Siapa Saja?

NASIONAL 42 menit yang lalu
1068727

Polda Metro Masih Cari Alamat 2 Wanita Pemeran Film Dewasa Jaksel

MEGAPOLITAN 51 menit yang lalu
1068726

Bahlil: TikTok Izinnya Media Sosial, Bukan untuk Jualan

OTOTEKNO 52 menit yang lalu
1068725

Guru Madrasah di Demak Dibacok Murid Seusai Bagikan Soal Ujian

NUSANTARA 52 menit yang lalu
1068724
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT