ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sejarah Sidang Isbat untuk Menentukan 1 Syawal 1444 Hijriah

Penulis: Kintan Lestari | Editor: KL
Selasa, 18 April 2023 | 11:09 WIB
Pemerintah akan menetapkan awal Ramadhan 1444 Hijriah melalui Sidang Isbat yang akan digelar pada Rabu (22/3/2023) di Kantor Kemanag Jakarta.
Pemerintah akan menetapkan awal Ramadhan 1444 Hijriah melalui Sidang Isbat yang akan digelar pada Rabu (22/3/2023) di Kantor Kemanag Jakarta. (Beritasatu.com / Rio Abadi)

Jakarta, Beritasatu.com - Setiap tahun, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat untuk menentukan hari besar keagamaan. Salah satunya Hari Raya Idulfitri. Bagaimana sejarah sidang isbat sebenarnya?

Sidang isbat digelar setiap tahun untuk menentukan hari-hari besar dalam agama Islam. Namun apa sebenarnya sidang isbat itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), isbat berarti penyungguhan, penetapan, atau penentuan. Itu artinya, sidang isbat adalah sidang untuk menetapkan atau menentukan hari besar keagamaan, baik itu awal Ramadan, Hari Raya Idulfitri, atau Hari Raya Iduladha.

Penetapan hari raya keagamaan sebagai hari libur sudah tertera dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Hari-Hari Libur, khususnya di Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um yang berisikan aturan hari raya baik Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen, dan Hari Raya Tionghoa.

ADVERTISEMENT

Menurut konsiderans Penetapan Pemerintah tersebut; perlu diadakan aturan tentang hari raya setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, untuk seterusnya tiap-tiap tahun hari raya tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama.

Sejarah Sidang Isbat
Mengutip situs Kemenag, beberapa sumber menyebut sidang isbat pertama kali digelar pada 1962 untuk menentukan kapan tanggal 1 Ramadan dan Idulfitri. Sama seperti gelaran sidang isbat setiap tahunnya, kala itu para ulama/ahli dan organisasi Islam berkumpul untuk mengambil keputusan tentang awal Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Adapun sidang isbat menentukan awal Ramadan dilakukan setiap tanggal 29 Syaban. Lalu untuk penentuannya juga digunakan dua metode, yakni dengan memperhitungkan peredaran bulan dan rukyatul hilal, yakni kegiatan merukyah atau mengamati hilal (bulan sabit pada fase awal bulan baru) secara langsung dengan mata telanjang.

Karena perlu pengamatan dengan metode rukyatul hilal juga, maka pada 1970-an dibentuklah Badan Hisab dan Rukyat (BHR). BHR dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 dan pertama kali diketuai oleh Sa’adoeddin Djambek, seorang pakar ilmu falak terkemuka Muhammadiyah.

Adapun tugas BHR di antaranya sebagai berikut:

1. Melaksanakan penelitian, pengkajian, pengembangan Hisab Rukyat dan memberikan rekomendasi pengembangan Hisab Rukyat;
2. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Hisab dan Rukyat untuk kepentingan penentuan waktu shalat, arah kiblat, permulaan tanggal bulan Qomariyah dan gerhana matahari dan bulan;

3. Memberikan saran atau masukan yang berkaitan dengan Hisab dan Rukyat kepada Menteri Agama;

4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pengurus kepada Menteri Agama.

Belakangan BHR diubah namanya menjadi Tim Hisab dan Rukyat, yang kemudian berganti lagi menjadi Tim Unifikasi Kalender Hijriah.

Sejak 1962 sampai kini, sidang isbat menjadi momen yang dinantikan banyak orang untuk mengetahui kapan tanggal pas hari raya keagamaan, tepatnya hari raya bagi umat muslim.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenag Perkuat Moderasi Beragama melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2023

Kemenag Perkuat Moderasi Beragama melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2023

NASIONAL
Kenalkan Islam Indonesia ke Dunia, Kemenag Gelar Ajang MTQ Internasional Indonesia Ke-4

Kenalkan Islam Indonesia ke Dunia, Kemenag Gelar Ajang MTQ Internasional Indonesia Ke-4

NASIONAL
Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta

Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta

NASIONAL
Menag Terbitkan SE Jadikan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara

Menag Terbitkan SE Jadikan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara

NASIONAL
5 Hadis Tentang Rasa Bersyukur umat Muslim Wajib Tahu

5 Hadis Tentang Rasa Bersyukur umat Muslim Wajib Tahu

NASIONAL
Pemerintah Targetkan Angka Perkawinan Anak Turun hingga 8,74 Persen pada 2024

Pemerintah Targetkan Angka Perkawinan Anak Turun hingga 8,74 Persen pada 2024

NASIONAL

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT