Hotman Paris: Teddy Minahasa Banyak Bantu Rakyat Kecil

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya yang kini menanti vonis kasus narkoba, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa adalah sosok polisi yang banyak membantu masyarakat kecil. Hal itu yang membuat dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.
Hotman mengatakan selama lima tahun terakhir, sang jendral bintang dua yang kini terjerat kasus narkoba itu sudah banyak membantu Hotman Paris membela orang kecil yang mencari keadilan.
"Waktu Teddy Minahasa sebagai Karo Paminal di Propam, polisinya polisi, banyak banget di Kopi Johny itu dibantu melalui saya. Misalnya ada ketidakadilan dilakukan oleh polisi di daerah terpencil dia langsung bantu. Bukan hanya lima, 10, tapi banyak banget," ujar Hotman Paris saat ditemui di kawasan Mall Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa, (2/5/2023).
Meskipun Teddy sudah menduduki posisi tinggi di Kepolisian RI saat itu, Hotman mengatakan bahwa Teddy selalu sigap ketika dirinya menyampaikan adanya tindak ketidakadilan. Hal inilah yang membuat Hotman ingin membalas budi perbuatan Teddy selama ini.
"Enggak pernah lewat dari dua jam dia langsung tanggapi. Nah sekarang ketika dia ada masalah lalu orang yang sering membantu saya, saya tidak bantu? Memang saya binatang? Walaupun tidak membantu saya pribadi, dia membantu orang kecil," paparnya.
Lebih lanjut, Hotman juga menanggapi tanggapan miring masyarakat yang menilai perkara narkoba tidak semestinya dibela. Selain karena kedekatan, sebagai seorang pengacara Hotman mengatakan dirinya membela Teddy sebagai pribadi yang tengah tersangkut masalah.
"Pengacara itu kan membela orang yang bermasalah, bukan membela agar bebas gitu loh. Jadi itu murni gara-gara balas jasa karena dia sudah banyak membantu rakyat gitu aja," ucapnya.

Hotman Paris sendiri kini juga tengah menangani kasus lainnya, yakni membela keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban yang meninggal akibat terjatuh di lift Bandara Kualanamu.
Sekadar informasi, Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba setelah diduga menjual barang bukti narkoba. Atas perbuatan itu, Teddy disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Saat membacakan duplik, Teddy mengaku dirinya ialah korban konflik internal di tubuh Polri.
Teddy Minahasa menyebut ada "perang bintang" di internal Polri yang membuat dirinya ikut terseret hingga menjadi pesakitan kasus narkoba. Adapun sidang pembacaan vonis kepada Teddy Minahasa diagendakan akan digelar pada 9 Mei 2023.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri