ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pede Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Hotman Paris: Saya Lebih Senior dari Hakim

Penulis: RZL
Selasa, 9 Mei 2023 | 10:20 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol. Teddy Minahasa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol. Teddy Minahasa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan hukuman mati untuk kliennya. Diketahui dalam tuntutan, JPU menuntut jenderal bintang dua polisi itu dengan tuntutan mati

"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim menyatakan bersalah, saya yakin Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman Paris Hutapea sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Pengacara kondang itu menyebut tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memutuskan vonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

ADVERTISEMENT

Hotman percaya diri kliennya bebas dari hukuman mati. Ia mengklaim sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.

"Saya sudah 40 tahun berpengalaman, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," kata Hotman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran bersama ke empat terdakwa lainnya menghilangkan barang bukti dan mengganti narkoba jenis sabu dengan tawas dan kemudian barang bukti tersebut dijual pada bandar narkoba untuk keuntungan pribadinya.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kejadian bermula ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus. Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Teddy Minahasa juga dinyatakan telah memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda Pujiastuti.

Setibanya sabu itu di Jakarta, Linda lalu berperan untuk menjual sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda diduga mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu.

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba melalui sejumlah rangkaian pengungkapan kasus narkotika.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Sementara Linda Pujiastuti dituntut penjara 18 tahun. Dody dan Linda akan menjalani vonis pada Rabu (10/5/2023).



Bagikan

BERITA TERKAIT

Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Sempat Tertunda

Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Sempat Tertunda

NASIONAL
PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

MEGAPOLITAN
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Kota Padang Panjang Dibekuk Polisi

NUSANTARA 32 menit yang lalu
1068449

Ganjar Komitmen Perbanyak Bangun Layanan Kesehatan Mental

BERSATU KAWAL PEMILU 33 menit yang lalu
1068448

Hasil Man City vs Nottingham: The Citizens Pertahankan Rekor Selalu Menang

SPORT 52 menit yang lalu
1068447

Video: Siswi SD Diperkosa Penjaga Sekolah

MULTIMEDIA 57 menit yang lalu
1068441

Video: Rumah Terbakar, Dua Lansia Tewas

MULTIMEDIA 1 jam yang lalu
1068439

Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068446

FIFA Puji Erick Thohir yang Sukses Bangun Sepak Bola Indonesia

SPORT 1 jam yang lalu
1068445

Korban Tewas Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Jadi 4 Orang

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068444

Video: Pria Paruh Baya Tewas Tercebur Sumur

MULTIMEDIA 1 jam yang lalu
1068436

J-Rock, Okkay, dan Pertelon Koplo Hipnotis Pengunjung Semesta Berpesta Surabaya

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068443
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT