Pede Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Hotman Paris: Saya Lebih Senior dari Hakim

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan hukuman mati untuk kliennya. Diketahui dalam tuntutan, JPU menuntut jenderal bintang dua polisi itu dengan tuntutan mati
"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim menyatakan bersalah, saya yakin Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman Paris Hutapea sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Pengacara kondang itu menyebut tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memutuskan vonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.
Hotman percaya diri kliennya bebas dari hukuman mati. Ia mengklaim sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.
"Saya sudah 40 tahun berpengalaman, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," kata Hotman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran bersama ke empat terdakwa lainnya menghilangkan barang bukti dan mengganti narkoba jenis sabu dengan tawas dan kemudian barang bukti tersebut dijual pada bandar narkoba untuk keuntungan pribadinya.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Kejadian bermula ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus. Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Teddy Minahasa juga dinyatakan telah memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda Pujiastuti.
Setibanya sabu itu di Jakarta, Linda lalu berperan untuk menjual sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda diduga mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu.
Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba melalui sejumlah rangkaian pengungkapan kasus narkotika.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Sementara Linda Pujiastuti dituntut penjara 18 tahun. Dody dan Linda akan menjalani vonis pada Rabu (10/5/2023).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
J-Rock, Okkay, dan Pertelon Koplo Hipnotis Pengunjung Semesta Berpesta Surabaya
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri