Sidang Vonis Teddy Minahasa, 70 Personel Disiagakan

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang vonis terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) dikawal 70 personel polisi.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Polres Jakarta Barat dalam mengamankan sidang jenderal bintang dua polisi itu.
"Iya betul ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel. Puluhan personel diterjunkan yang terdiri dari personel Polsek Palmerah serta sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat," kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Adapun Teddy Minahasa tengah menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar melalui rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Petugas mengamankan sebanyak 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilogram sabu telah diedarkan.
Sebanya 11 orang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Adapun 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Linda dan Dody akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (10/5/2023). Dalam tuntutannya, JPU menuntuk Linda 18 tahun penjara, sedangkan Dody 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri