ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Vonis Teddy Minahasa, 70 Personel Disiagakan

Penulis: RZL
Selasa, 9 Mei 2023 | 11:19 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol. Teddy Minahasa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol. Teddy Minahasa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang vonis terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) dikawal 70 personel polisi.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Polres Jakarta Barat dalam mengamankan sidang jenderal bintang dua polisi itu.

"Iya betul ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel. Puluhan personel diterjunkan yang terdiri dari personel Polsek Palmerah serta sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat," kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun Teddy Minahasa tengah menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar melalui rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Petugas mengamankan sebanyak 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilogram sabu telah diedarkan.

Sebanya 11 orang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Adapun 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Linda dan Dody akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (10/5/2023). Dalam tuntutannya, JPU menuntuk Linda 18 tahun penjara, sedangkan Dody 20 tahun penjara.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Sempat Tertunda

Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Sempat Tertunda

NASIONAL
PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

MEGAPOLITAN
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar

NUSANTARA 45 menit yang lalu
1068458

Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Kota Padang Panjang Dibekuk Polisi

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068449

Ganjar Komitmen Perbanyak Bangun Layanan Kesehatan Mental

BERSATU KAWAL PEMILU 2 jam yang lalu
1068448

Hasil Man City vs Nottingham: The Citizens Pertahankan Rekor Selalu Menang

SPORT 2 jam yang lalu
1068447

Video: Siswi SD Diperkosa Penjaga Sekolah

MULTIMEDIA 2 jam yang lalu
1068441

Video: Rumah Terbakar, Dua Lansia Tewas

MULTIMEDIA 2 jam yang lalu
1068439

Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068446

FIFA Puji Erick Thohir yang Sukses Bangun Sepak Bola Indonesia

SPORT 2 jam yang lalu
1068445

Korban Tewas Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Jadi 4 Orang

NUSANTARA 3 jam yang lalu
1068444

Video: Pria Paruh Baya Tewas Tercebur Sumur

MULTIMEDIA 3 jam yang lalu
1068436
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT