Begini Mekanisme Pembiayaan Pasien Covid-19 Setelah Status Darurat Dicabut
Selasa, 9 Mei 2023 | 21:46 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan skema pembiayaan pasien yang terpapar Covid-19 pada masa transisi dari pandemi ke endemi. Hal ini menyusul dicabutnya status gawat darurat Covid-19 secara global oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO pada 5 Mei 2023 lalu. Di Indonesia sendiri, status gawat darurat Covid-19 belum dicabut.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan, nantinya setelah pemerintah Indonesia resmi mencabut status kedaruratan Covid-19, maka anggaran penanganan Covid-19 tidak lagi ditanggung secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.
"Begitu nanti dicabut, tentunya nanti pembiayaan tidak lagi ditanggung secara keseluruhan oleh pemerintah pusat. Tentu saja akan masuk ke mekanisme pembayaran seperti halnya saat ini," ujar Syahril dalam jumpa pers terkait update perkembangan Covid-19 di Indonesia secara daring, Selasa (9/5/2023).
Syahril menambahkan, nantinya pasien yang terpapar Covid-19 bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau pembiayaan mandiri.
"Kalau kita sakit ada BPJS (Kesehatan) ya pakai kartu BPJS, dirawat juga begitu. Kemudian ada yang pakai asuransi lain, silahkan. Atau kalau dia mau bayar sendiri juga berbayar. Jadi mekanismenya seperti itu, cuma tidak lagi terpusat pembayaran dari pemerintah pusat," jelasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri