Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Banding

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang vonis banding terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini, Rabu (10/5/2023) terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sesuai jadwal persidangan PT DKI, maka akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan. Benar untuk (Hendra dan Agus)," kata pejabat humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan Binsar, terkait sidang pembacaan vonis tersebut tidak ada pengamanan khusus dan terbuka untuk umum.
"Sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," ucapnya.
Dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Hendra divonis hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Terkini, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mourinho Siap Selamatkan Jadon Sancho yang Nasibnya Tak Jelas di Manchester United
Tragedi Siswa SD di Petukangan Utara: Jenazah Dimakamkan, Guru Pingsan
Polisi: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Central Park Tidak Saling Mengenal
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin