Berikut Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu membeberkan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis tiga tahun penjara. Menurut Nelson, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat adalah kesesatan fakta, sehingga bukan merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf.
"Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata Nelson di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Kemudian berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukan seperti yang digambarkan oleh penasihat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," ucapnya.
Hal itu dilihat pada tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang berisi rekaman yang diketahui oleh Hendra bahwa Yosua masih hidup.
"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," tuturnya.
Dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Hendra divonis hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Terkini, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Bermodal Puluhan Juta Followers, Raffi Ahmad Akan Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Terpasang Semrawut, Kabel Sepanjang 6 Kilometer Dipotong Pemkot Depok
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri