ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berikut Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

Penulis: Stefani Wijaya | Editor: CAH
Rabu, 10 Mei 2023 | 13:11 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan, Senin 27 Februari 2023.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan, Senin 27 Februari 2023. (Agnes Tahir Purba/Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu membeberkan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis tiga tahun penjara. Menurut Nelson, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat adalah kesesatan fakta, sehingga bukan merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata Nelson di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

ADVERTISEMENT

Kemudian berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukan seperti yang digambarkan oleh penasihat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.

"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," ucapnya.

Hal itu dilihat pada tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang berisi rekaman yang diketahui oleh Hendra bahwa Yosua masih hidup.

"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," tuturnya.

Dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Hendra divonis hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Terkini, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Gagal di AVC Challenge Cup, Hendra Ingin Juara di SEA V League di Sentul

Gagal di AVC Challenge Cup, Hendra Ingin Juara di SEA V League di Sentul

SPORT
Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

MEGAPOLITAN
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

NASIONAL
Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

NASIONAL
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

NASIONAL

BERITA TERKINI

Waspada, KelompokRansomedVC Klaim Sudah Kuasai Sistem Sony

OTOTEKNO 1 detik yang lalu
1068858

Klien Mami Icha Minta PSK di Bawah Umur Pakai Seragam Sekolah

MEGAPOLITAN 2 menit yang lalu
1068857

Bermodal Puluhan Juta Followers, Raffi Ahmad Akan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

LIFESTYLE 2 menit yang lalu
1068856

Turun 87 Poin, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp 15.403 per USD

EKONOMI 23 menit yang lalu
1068855

Ada di Zona Merah! IHSG 26 September 2023 Ditutup ke Level 6.923

EKONOMI 26 menit yang lalu
1068854

Miris, Uang Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Komisi I DPR

NASIONAL 26 menit yang lalu
1068853

Terpasang Semrawut, Kabel Sepanjang 6 Kilometer Dipotong Pemkot Depok

MEGAPOLITAN 31 menit yang lalu
1068852

Hybe Konfirmasi Rencana Wajib Militer untuk Anggota BTS yang Tersisa

LIFESTYLE 35 menit yang lalu
1068851

Menkumham: Belum Ada Bocoran Revisi Permendag 50

EKONOMI 43 menit yang lalu
1068850

Murid Pembacok Guru di Demak Ditangkap

NUSANTARA 57 menit yang lalu
1068849
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT