ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan KPK

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Rabu, 10 Mei 2023 | 15:54 WIB
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (rompi oranye), ditampilkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (rompi oranye), ditampilkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui penetapan tersangka ini, KPK berpeluang untuk memiskinkan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Ali menerangkan, KPK terus mengembangkan kasus gratifikasi yang menyeret Rafael Alun. Dalam pengembangan kasus, KPK menduga Rafael Alun menyembunyikan serta menyamarkan kepemilikan aset yang sumbernya dari korupsi.

ADVERTISEMENT

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," ungkap Ali.

Ali menerangkan, kini KPK fokus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus Rafael Alun. KPK juga fokus menelusuri aset-asetnya dengan melibatkan peran aktif unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Diketahui, KPK mengakui penyidikan kasus Rafael Alun mengarah ke TPPU. Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.

"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan Rafael Alun menyamarkan transaksi jual beli rumah. Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan saksi atas nama Hirawati selaku pihak swasta, Selasa (2/5/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).



Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK dan Polda Metro Jalin Koordinasi untuk Pemeriksaan SYL Cs Besok

KPK dan Polda Metro Jalin Koordinasi untuk Pemeriksaan SYL Cs Besok

NASIONAL
Kasus Korupsi SYL, Politikus PDIP Vita Ervina Dicecar 28 Pertanyaan oleh KPK  

Kasus Korupsi SYL, Politikus PDIP Vita Ervina Dicecar 28 Pertanyaan oleh KPK  

NASIONAL
KPK Putuskan Tak Bantu Firli Bahuri Hadapi Kasus Pemerasan terhadap SYL

KPK Putuskan Tak Bantu Firli Bahuri Hadapi Kasus Pemerasan terhadap SYL

NASIONAL
KPK Bakal Ungkap Peran Pengusaha M Suryo di Kasus DJKA Setelah Penahanan

KPK Bakal Ungkap Peran Pengusaha M Suryo di Kasus DJKA Setelah Penahanan

NASIONAL
Alasan Sakit, Anggota BPK Pius Lustrilanang Tak Penuhi Panggilan KPK 

Alasan Sakit, Anggota BPK Pius Lustrilanang Tak Penuhi Panggilan KPK 

NASIONAL
KPK Ungkap Ada Aduan Korupsi di Kementan Tak Tersentuh 3 Tahun

KPK Ungkap Ada Aduan Korupsi di Kementan Tak Tersentuh 3 Tahun

NASIONAL

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT