KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Jadi UU

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menilai seluruh masyarakat Indonesia mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).
RUU Perampasan Aset sendiri, diketahui kini telah sampai ke tangan DPR untuk dibahas lebih lanjut.
"Tentunya tidak hanya saya, seluruh masyarakat Indonesia juga mendorong RUU (Perampasan Aset) segera disahkan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Asep memperkirakan pimpinan KPK saat ini sudah memperoleh draf RUU Perampasan Aset. Di lain sisi, dia menyampaikan bagian Biro Hukum KPK bakal mengkaji lebih lanjut draf dimaksud.
"Ada Biro Hukum tersendiri yang akan mengkajinya. Jadi ada dikaji oleh Biro Hukum, nanti kita lihat," ungkap Asep.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

TKN Prabowo-Gibran Sebarkan Makan Siang Gratis di 200 Kota dalam Dua Pekan

Indonesia Punya Peran Penting untuk Solusi Dua Negara Israel-Palestina

NFC, Multifinance Milik Grup Bukalapak Dapat Izin Usaha dari OJK

Masa Kampanye Pilpres, Jokowi: Silakan Adu Ide dan Gagasan

Lirik Lagu Can You Feel My Heart oleh Bring Me The Horizon dan Terjemahannya

Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Bakal Dilantik Jadi Kasad Baru

Jokowi Balas Kritik Anies Baswedan soal IKN

Jokowi Enggan Tanggapi Megawati soal Penguasa Ingin Bertindak Seperti Orde Baru

Gagal Lolos Ke Final Piala Dunia U-17, Pelatih Mali Salahkan Kartu Merah

Rencana Hilirisasi Timah, TINS Tunggu Aba-aba dari Pemerintah

Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Kasad Siang Ini

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Nelayan Diimbau Tidak Beraktivitas

Indonesia Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Rupiah Makin Perkasa ke Rp 15.300-an pada Awal Perdagangan Rabu 29 November 2023

KPU Masih Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Kebocoran 204 Juta Data Pemilih
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo