KPK Cegah 3 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap tiga pihak swasta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Mereka dicegah ke luar negeri dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait TPPU Lukas Enembe.
"KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Ali menerangkan, pengajuan cegah yang dilakukan KPK ini merupakan kali pertama. Cegah tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE," ujar Ali.
Dari informasi yang diterima, tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni Presiden Direktur PT Rio de Gabriello/Round de Globe (RDG), Gibbrael Issak; dan pihak swasta atas nama Jimmy Yamamoto serta Dommy Yamamoto.
Sebagai info, Lukas Enembe segera diadili atas kasus suap serta gratifikasi. Di lain sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat Lukas Enembe terus ditelusuri lebih lanjut.
"Adapun terkait dugaan TPPU-nya saat ini tim penyidik KPK tentu terus dalami," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Ali menerangkan, penyidik KPK akan melakulan penelusuran lebih mendalam atas dugaan aliran uang ke Lukas Enembe. Aliran uang itu diduga telah beralih bentuk menjadi aset-aset dengan nilai ekonomis.
"Dengan tujuan untuk disembunyikan disamar, dibelanjakan, sesuai dengan ketentuan di pasal-pasal TPPU, beberapa aset telah disita tim penyidik KPK," tutur Ali.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kejar Tiket Kereta Murah, Ribuan Pengunjung Serbu KAI Expo 2023 Hari Kedua
Hasil Dewa United vs Persebaya: 10 Pemain Bajul Ijo Imbangi Tangsel Warrior
Anggaran Belum Disepakati, Layanan Pemerintahan AS Terancam Shutdown
Asian Games 2022: Beregu Putra dan Putri Gagal Sumbang Medali, PBSI Tidak Puas
Hasto PDIP: Bung Karno Bawa Spirit Kemerdekaan Indonesia untuk Persatuan Dunia
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin