ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Cegah 3 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WIR
Rabu, 17 Mei 2023 | 13:07 WIB
Lukas Enembe.
Lukas Enembe. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap tiga pihak swasta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Mereka dicegah ke luar negeri dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait TPPU Lukas Enembe.

"KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Ali menerangkan, pengajuan cegah yang dilakukan KPK ini merupakan kali pertama. Cegah tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.

ADVERTISEMENT

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE," ujar Ali.

Dari informasi yang diterima, tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni Presiden Direktur PT Rio de Gabriello/Round de Globe (RDG), Gibbrael Issak; dan pihak swasta atas nama Jimmy Yamamoto serta Dommy Yamamoto.

Sebagai info, Lukas Enembe segera diadili atas kasus suap serta gratifikasi. Di lain sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat Lukas Enembe terus ditelusuri lebih lanjut.

"Adapun terkait dugaan TPPU-nya saat ini tim penyidik KPK tentu terus dalami," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Ali menerangkan, penyidik KPK akan melakulan penelusuran lebih mendalam atas dugaan aliran uang ke Lukas Enembe. Aliran uang itu diduga telah beralih bentuk menjadi aset-aset dengan nilai ekonomis.

"Dengan tujuan untuk disembunyikan disamar, dibelanjakan, sesuai dengan ketentuan di pasal-pasal TPPU, beberapa aset telah disita tim penyidik KPK," tutur Ali.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Dipenjara, Terdakwa Stefanus Roy Rening Minta Fasilitas Laptop

Dipenjara, Terdakwa Stefanus Roy Rening Minta Fasilitas Laptop

NASIONAL
Lukas Enembe Mohon ke Hakim agar Dinyatakan Tak Bersalah

Lukas Enembe Mohon ke Hakim agar Dinyatakan Tak Bersalah

NASIONAL
9 Oktober, Hakim Tentukan Nasib Lukas Enembe lewat Sidang Putusan

9 Oktober, Hakim Tentukan Nasib Lukas Enembe lewat Sidang Putusan

NASIONAL
Pembacaan Duplik, Pihak Lukas Enembe Sebut Tuntutan Jaksa KPK Tipu-tipu

Pembacaan Duplik, Pihak Lukas Enembe Sebut Tuntutan Jaksa KPK Tipu-tipu

NASIONAL
Pengacara Lukas Enembe Hadapi Sidang Dakwaan di PN Jakpus Besok

Pengacara Lukas Enembe Hadapi Sidang Dakwaan di PN Jakpus Besok

NASIONAL
Periksa Dokter, KPK Usut Upaya Lukas Enembe Samarkan Uang Korupsi

Periksa Dokter, KPK Usut Upaya Lukas Enembe Samarkan Uang Korupsi

NASIONAL

BERITA TERKINI

Kenapa Ikan Bau Amis? Ini Penjelasan Ilmiahnya

OTOTEKNO 20 detik yang lalu
1069528

Anies-Cak Imin Dipastikan Daftar ke KPU 19 Oktober

BERSATU KAWAL PEMILU 2 menit yang lalu
1069527

Kejar Tiket Kereta Murah, Ribuan Pengunjung Serbu KAI Expo 2023 Hari Kedua

MEGAPOLITAN 7 menit yang lalu
1069526

Hasil Dewa United vs Persebaya: 10 Pemain Bajul Ijo Imbangi Tangsel Warrior

SPORT 13 menit yang lalu
1069524

Anggaran Belum Disepakati, Layanan Pemerintahan AS Terancam Shutdown

INTERNASIONAL 31 menit yang lalu
1069523

PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Meningkat 100 Persen Setiap Tahun

NASIONAL 39 menit yang lalu
1069522

Mardiono: PPP Apresiasi PDIP yang Berkomitmen Jaga Kedaulatan Pangan

NASIONAL 39 menit yang lalu
1069521

Asian Games 2022: Beregu Putra dan Putri Gagal Sumbang Medali, PBSI Tidak Puas

SPORT 41 menit yang lalu
1069520

Hasto PDIP: Bung Karno Bawa Spirit Kemerdekaan Indonesia untuk Persatuan Dunia

NASIONAL 46 menit yang lalu
1069519

Sepeda Motor Arch Buatan Keanu Reeves Dikenal Mahal, Ini Alasannya

OTOTEKNO 52 menit yang lalu
1069518
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT