RUU Perampasan Aset Masih di Meja Pimpinan DPR

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset saat ini masih berada di meja pimpinan DPR. Menurut Bambang, RUU Perampasan Aset harus dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR terlebih dahulu baru dibahas oleh DPR.
"Kalau itu ditanyakan ke pimpinan, itu di pimpinan," ujar Bambang Pacul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Bambang mengaku bahwa draf RUU Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Namun, kata dia, terdapat mekanisme yang harus dilewati di pimpinan DPR sebelum dibahas bersama DPR dan pemerintah.
"Kita sudah punya drafnya tetapi secara mekanisme kedewanan bolanya masih di pimpinan DPR yang nanti akan dibicarakan dalam Bamus, untuk pimpinan DPR terus ke Bamus, jadi ikuti mekanismenya," tandas Bambang.
Bambang pun mempersilahkan awak media mempertanyakan kepada pimpinan DPR waktu RUU Perampasan Aset diputuskan di Bamus. Menurut dia, semua prosesnya terbuka sehingga tidak susah mendapatkan informasi soal pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Bolanya di sana kejar, nanti kalau sudah dibahas, dilihat, kan terbuka nggak ada yang tertutup, gampang lah itu," pungkas Pacul.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Dukung Kaesang Gabung PSI, Projo: Bisa Ubah Apatisme Politik Anak Muda
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri