Imbas Penipuan Tiket Coldplay, Bareskrim Diminta Buka Call Center Pengaduan

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri diminta membuka call center pengaduan terkait dengan maraknya penipuan tiket konser grup musik Coldplay.
"Kemudian yang berikutnya kita berharap kepada kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber untuk membuka call center pengaduan," lata kuasa hukum korban penipuan tiket Coldplay, Zainul Arifin dikutip Sabtu (20/5/2023).
Menurut Zainul, hal tersebut penting bagi pihak Bareskrim untuk pro aktif agar masyarakat yang di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dapat dengan mudah membuat pengaduan.
"Barangkali di luar wilayah Jabodetabek yang kesulitan untuk hadir di Bareskrim bisa membuat pengaduan secara online ini yang kita harapkan pihak Bareskrim untuk membuka secara online," ucapnya.
Sebanyak 14 korban dugaan penipuan penjualan tiket online konser grup musik Coldplay membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan bahwa 14 korban itu mengalami kerugian dari penipuan tiket tersebut hingga mencapai Rp 30 Juta.
Saat ini laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023 dan terlapor masih dalam lidik.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Anggota PSI Naik 13.267, Kaesang: Terima Kasih, Mari Berjuang Bersama
Kasus Tewasnya Brigadir Setyo, Polri: Hasil Analisis CCTV Tak Ada Orang Lain yang Masuk
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin