Ambil Alih Jalan Rusak Daerah, PUPR Sebut Sesuai Asas Desentralisasi

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut upaya pemerintah pusat mengambil alih perbaikan jalan rusak di beberapa daerah sesuai dengan asas desentralisasi. Basuki mengklaim pemerintah pusat akan mengambil alih penanganan suatu masalah jika pemerintah daerah dianggap tidak mampu menyelesaikan isu tersebut.
Basuki memastikan pengambilalihan perbaikan jalan rusak di beberapa daerah oleh pemerintah pusat sesuai dengan asas desentralisasi. Basuki menjelaskan pemerintah pusat akan sigap membantu pemerintah daerah jika suatu pembangunan dirasa terlalu berat untuk pemerintah daerah provinsi kabupaten.
Lebih jauh, Basuki mencontohkan untuk beberapa proyek infrastruktur seperti pembangunan irigasi di daerah, pemerintah pusat mengambilalih proyek sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
“Namun dalam asas desentralisasi seperti penanganan irigasi, diatas 3000 hektar merupakan wewenang pemerintah pusat, 2000 sampai 3000 hektar tanggung jawab provinsi, dan di bawah 2000 hektar menjadi wewenang kabupaten atau kota,” ungkap Basuki dalam wawancara ekslusif bersama B-Universe di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin siang (22/5/2023).
Basuki menambahkan selain dalam pembangunan proyek infrastruktur, pemerintah pusat akan memberikan bantuan kepada pemerintah daerah jika daerah tersebut dinilai tidak mampu menangani suatu masalah. Selain dalam masalah penanganan perbaikan jalan, pemerintah pusat juga akan membantu pemerintah daerah untuk penanganan bencana alam.
“Kalau pemerintah di bawahnya tidak sanggup bisa menyerahkan kepada pemerintah di atasnya, seperti halnya bencana alam. Jika bencana alam, pemerintah daerah bisa menangani pasti akan ditangani oleh pemerintah daerah, kalau tidak mampu akan ditangani pemerintah pusat,” tambah Basuki.
Sesuai dengan asas desentralisasi, Basuki mengungkapkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menangani perbaikan jalan di daerahnya menjadi salah satu faktor utama dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Faktor lain yang menjadi alasan diambil alihnya perbaikan jalan oleh pemerintah pusat adalah masalah jalan yang rusak dianggap merugikan masyarakat setempat.
“Kriterianya sudah tegas disampaikan presiden, tidak serta merta mengambil alih, kalau meresahkan masyarakat, menganggu logistik, jalan itu mempengaruhi biaya logistik dan meningkatkan inflasi, kalau sudah dirasa menganggu itu yang akan diambil pemerintah pusat,” tegas Basuki.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Google Maps Digugat Keluarga Korban Meninggal Gara-gara Beri Arahan ke Jembatan Roboh
Jokowi Bakal Kena Sanksi Jika Kaesang Bergabung PSI, Ini Penjelasan PDIP
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
1
Gibran: Tak Ada Omongan Kaesang kepada Keluarga Besar Soal Gabung ke PSI
3
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri