Zumi Zola Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Ketok Palu

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (23/5/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut, salah satunya yakni mantan anggota DPRD Jambi, M Juber.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Hanya saja, untuk Zumi Zola menghadiri sidang secara online dari Jakarta.
"Hari ini (23/5/2023) dihadirkan saksi-saksi sebagai berikut, Zumi Zola hadir secara online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Saksi lainnya yang juga dihadirkan untuk persidangan tersebut yakni atas nama Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri. Para saksi nantinya akan dimintai keterangan dalam persidangan.
Dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi kali ini, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang menyeret Zumi Zola.
Sebelumnya, Zumi Zola dihukum 6 tahun pidana penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Zumi Zola.
Majelis hakim menyatakan Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Adapun Zumi Zola sudah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Dia bebas bersyarat bersama dengan napi kasus korupsi lainnya yakni eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB, Menlu Retno Ingatkan Semangat Bandung
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri