Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Sita Mobil Mewah Johnny Plate

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita mobil mewah milik Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang menjerat Johnny Plate sebagai tersangka.
Mobil mewah Johnny Plate yang disita Kejagung yakni Land Rover Range Rover Velar 2.0 model Jeep SC HDTP tahun 2021 dengan pelat nomor B 10 HAN dan warna putih metalik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengungkapkan selain mobil mewah Johnny Plate, pihaknya juga menyita aset tiga tersangka lainnya untuk dijadikan barang bukti.
"Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/23).
Berikut daftar aset tersangka yang disita Kejagung:
Tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama Bakti Kominfo:
1. Mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik nomor rangka MHHCR6601NKA02640, nomor mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.
2. Sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV dengan nomor rangka WB10M1109N6F17715 dan nomor mesin A74B12M45210858BMWAG beserta kunci kontaknya.
3. Mobil Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin L15ZF1301613 dengan nomor registrasi B 1534 DFQ.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Ke Surabaya Bertemu Tokoh Spesial, Ganjar Rayu Khofifah Bakal Cawapres?
PDIP: Tak Perlu Debat Lagi, Jokowi Pasti Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Masih Antusias, Ratusan Pelajar Padati Pameran Pangan Plus 2023 di Rakernas IV PDIP
Dituding Terima Rp 27 Miliar dalam Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Telah Beri Klarifikasi
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin