Panggil 2 Saksi, KPK Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi swasta atas nama Thio Ida dan Wisnah Chairany, Jumat (26/5/2023). Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus penerimaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali belum menerangkan lebih lanjut soal detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemanggilan kedua saksi tersebut. Hasilnya akan diumumkan saat agenda pemeriksaan telah rampung.
KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi sebesa US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak "Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan