Ini Peran Najwa Shihab dalam Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD

Jakarta, Beritasatu.com - Presenter Najwa Shihab masuk dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam, Mahfud MD. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tertanggal 23 Mei 2023.
Najwa Shihab akan masuk dalam Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kelompok itu akan diketuai oleh Yunus Husein, dengan Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku sekretaris.
Selain Najwa Shihab, nama lainnya yang terabung dalam anggota kelompok tersebut ialah Rizal Mustary (Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi), Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Bambang Harymurti, dan Meisy Sabardiah.
Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tertanggal 23 Mei 2023. Selain Najwa, nama mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief juga tergabung dalam tim tersebut.
Berdasarkan salinan keputusan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (27/5/2023), Tim Percepatan Reformasi Hukum bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Indonesia-Malaysia Bergerak Bersama Jaga Pasar Minyak Kelapa Sawit di India
Preview Real Madrid vs Las Palmas, Los Blancos Berusaha Kembali ke Jalur Kemenangan
Pukau Juri di Final America's Got Talent 2023, Putri Ariani Bawakan Lagu Elton John
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin