ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jemaah Haji Indonesia Hati-hati Merokok di Saudi, Dendanya Rp 800.000

Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: FER
Minggu, 28 Mei 2023 | 23:17 WIB
Jemaah haji Indonesia tiba secara bertahap di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah, Arab Saudi, Kamis, 25 Mei 2023.
Jemaah haji Indonesia tiba secara bertahap di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah, Arab Saudi, Kamis, 25 Mei 2023. (B Universe Photo/Whisnu Bagus Prasetyo)

Madinah, Beritasatu.com - Jemaah haji Indonesia yang memiliki kebiasaan merokok diminta berhati-hati karena Arab Saudi melarang aktivitas tersebut di sejumlah area publik. Jika dilanggar bisa didenda 200 Saudi Real (SR) atau sekitar Rp 800.000 dan hukuman fisik.

Berdasarkan pemantauan Beritasatu.com, toko grosir dan supermarket menjual rokok, tetapi tidak memajangnya secara terbuka di etalase.

"Kita bisa bawa rokok untuk konsumsi sendiri, tetapi merokok di ruang publik dan properti warga, bisa didenda," ujar Zainal Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Pantia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Zaenal Muttaqin, Sabtu (27/5/2023).

ADVERTISEMENT

Traktat larangan itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi Nomor (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.

Aturan tersebut mulai di level otoritas Haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.

Kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia Rabu, 24 Mei 2023 mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia Rabu, 24 Mei 2023 mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

"Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti," ujar Zaenal.

Berikut 13 area dilarang merokok di Arab Saudi:

1. Kawasan Masjid. Khususnya di sekitar Masjidil Haram (Mekah), dan Masjid Nabawi Madinah.

2. Kantor pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, dan lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat, dan kantor mitra kerajaan.

3. Gedung asosiasi publlik, sipil, LSM, dan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.

4. Situs arkeolog, situs bersejarah dan museum.

5. Gedung/hall pesta perkawinan, konferensi, seminar dan ruang kuliah publik.

6. Lembaga milik kerajaan, rumah sakit, laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotik, dan gedung obat-obatan.

7. Semua ruang publik milik pemerintah dan swasta; stasiun, bandara, terminal angkutan darat, laut. Namun tidak dibatasi untuk transportasi publik, bus, kereta, kapal, perahu dan pesawat terbang.

8. Fasilitas transportasi publik; stations, train stations, railway stations, dan airports;

9. Angkutan dan transportasi obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.

10. Lokasi atau kawasan khusus swasta untuk kepentingan dan kebutuhan publik, seperti industri olahan makanan, bengkel, sparepart, termasuk restoran, kafe, food court, food mobile stall, dapur, dan pabrik makanan.

11. Stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya.

12. Termasuk angkutan bahan bakar, bahan kimia beracun dan turunannya, serta kawasan gudang dengan material yang mudah tersulut api dan terbakar

13. Kabin atm bank, toilet sejenisnya.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenag Lobi Arab Saudi Perpendek Masa Tinggal Jemaah Indonesia

Kemenag Lobi Arab Saudi Perpendek Masa Tinggal Jemaah Indonesia

NASIONAL
Operasional Haji Berakhir, Update Jemaah Sakit di Saudi Bisa Kontak Nomor Ini

Operasional Haji Berakhir, Update Jemaah Sakit di Saudi Bisa Kontak Nomor Ini

NASIONAL
Haji 2023 Ditutup, Satu Jemaah Hilang dan 77 Lainnya Masih Dirawat di Arab Saudi

Haji 2023 Ditutup, Satu Jemaah Hilang dan 77 Lainnya Masih Dirawat di Arab Saudi

NASIONAL
Tiba di Debarkasi Surabaya, Jemaah Haji Asal NTT Bergaya Ala Ratu dan Sultan

Tiba di Debarkasi Surabaya, Jemaah Haji Asal NTT Bergaya Ala Ratu dan Sultan

NUSANTARA
1 Jemaah Haji Hilang, Menag: Pencarian Tak Ada Batas Waktu

1 Jemaah Haji Hilang, Menag: Pencarian Tak Ada Batas Waktu

NASIONAL
Keberangkatan Gelombang Terakhir Jemaah ke Madinah Tutup Operasional Haji di Makkah

Keberangkatan Gelombang Terakhir Jemaah ke Madinah Tutup Operasional Haji di Makkah

NASIONAL

BERITA TERKINI

Arsjad Rasjid: Tidak Ada Pembahasan Wacana Ganjar-Prabowo

BERSATU KAWAL PEMILU 7 menit yang lalu
1069079

Siap-siap! Jokowi Resmikan Kereta Cepat Whoosh 1 Oktober

EKONOMI 10 menit yang lalu
1069078

Jokowi Bentuk Organisasi Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek

EKONOMI 19 menit yang lalu
1069077

Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tangkap 5 Orang

NUSANTARA 33 menit yang lalu
1069075

Kunker ke Bandung Naik Whoosh, Zulhas: Nyaman, Efektif, dan Efisien

EKONOMI 35 menit yang lalu
1069074

Tourism Malaysia Jadi Sponsor Utama Petronas Le Tour de Langkawi 2023

SPORT 39 menit yang lalu
1069073

Jokowi Akan Bangun LRT Bandara Ngurah Rai-Seminyak di Bali

EKONOMI 42 menit yang lalu
1069072

RI, Malaysia, dan Honduras Desak Kampanye Hitam CPO Dihentikan

EKONOMI 43 menit yang lalu
1069071

Produsen Mobil Listrik VinFast Bangun Pabrik Rp 3,1 Triliun di Indonesia

OTOTEKNO 55 menit yang lalu
1069070

Relawan Projo Ganjar Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1069069
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT