Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas Terkait Teddy Minahasa
Rabu, 31 Mei 2023 | 17:50 WIB

Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding yang diajukan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ia menyatakan tak mempermasalahkan pengajuan banding yang diajukan Teddy karena hal itu merupakan haknya dalam keputusan Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” kata Listyo kepada wartawan di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).
Kendati demikian, ia menilai menuturkan banding tersebut bakal dilakukan penelitian oleh para Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Nantinya banding tersebut bakal diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.
“Namun, tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan, tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” sambungnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Dikatakan Ramadhan, putusan sidang KKEP itu merupakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Diketahui, Teddy menjalani sidang etik selama sekitar 13 jam yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang etik tersebut imbas dari kasus peredaran narkoba.
Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Alasan mendasar sanksi itu diberikan karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti sabu dan menggantinya dengan tawas.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Kombes Komarudin Jadi Dirlantas Polda Jatim
Gali Jaringan Mucikari Mami Icha, Polda Metro Panggil 21 Korban di Bawah Umur
Harga Beras Tinggi, Lansia di Sidoarjo Terpaksa Mengais Padi Sisa Panen di Tengah Sawah
Kisah Asmara Lisa Blackpink dan Frederic Arnault Kian Terekspos ke Publik
Terungkap, Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp 27 M ke Dito Ariotedjo
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin