ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas Terkait Teddy Minahasa

Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: RZL
Rabu, 31 Mei 2023 | 17:50 WIB
Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang, Selasa, 30 Mei 2023. 
Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang, Selasa, 30 Mei 2023.  (Beritasatu.com / Stefani Wijaya)

Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding yang diajukan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Ia menyatakan tak mempermasalahkan pengajuan banding yang diajukan Teddy karena hal itu merupakan haknya dalam keputusan Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” kata Listyo kepada wartawan di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, ia menilai menuturkan banding tersebut bakal dilakukan penelitian oleh para Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Nantinya banding tersebut bakal diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.

“Namun, tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan, tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” sambungnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Dikatakan Ramadhan, putusan sidang KKEP itu merupakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Diketahui, Teddy menjalani sidang etik selama sekitar 13 jam yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang etik tersebut imbas dari kasus peredaran narkoba.

Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Alasan mendasar sanksi itu diberikan karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti sabu dan menggantinya dengan tawas.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Bersamaan Rangkaian Pemilu, Pengamanan Piala Dunia U-17 Dipastikan Lancar

Bersamaan Rangkaian Pemilu, Pengamanan Piala Dunia U-17 Dipastikan Lancar

NASIONAL
Jelang Piala Dunia U-17, Polri Siapkan Pengamanan Berstandar FIFA

Jelang Piala Dunia U-17, Polri Siapkan Pengamanan Berstandar FIFA

SPORT
Audiensi dengan Kapolri, Ketum PSSI Ungkap Kesiapan Piala Dunia U-17

Audiensi dengan Kapolri, Ketum PSSI Ungkap Kesiapan Piala Dunia U-17

SPORT
Kapolri Siap Awasi Proses Pengambilan Lahan Hotel Sultan oleh Negara

Kapolri Siap Awasi Proses Pengambilan Lahan Hotel Sultan oleh Negara

MEGAPOLITAN
Kapolri dan Panglima TNI Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin KTT ASEAN

Kapolri dan Panglima TNI Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin KTT ASEAN

MEGAPOLITAN
Janji Berantas Judi Online, Kapolri: Begitu Ada Info Kita Pukul!

Janji Berantas Judi Online, Kapolri: Begitu Ada Info Kita Pukul!

NASIONAL

BERITA TERKINI

Tonton Kelanjutan Serial Titipan Ilahi Siang Ini di BTV!

SPORT 57 detik yang lalu
1069000

Video: Cupi Cupita Diperiksa Terkait Judi Online

MULTIMEDIA 10 menit yang lalu
1068997

Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Kombes Komarudin Jadi Dirlantas Polda Jatim

NUSANTARA 21 menit yang lalu
1068996

Ini Peluang Indonesia Rebut Medali Asian Games Hari Ini

SPORT 23 menit yang lalu
1068995

Putri Ariani Siap Tampil Memukau di Final AGT 2023 Hari Ini

LIFESTYLE 25 menit yang lalu
1068994

Gali Jaringan Mucikari Mami Icha, Polda Metro Panggil 21 Korban di Bawah Umur

MEGAPOLITAN 27 menit yang lalu
1068993

Polisi: Pembunuhan di Central Park Direncanakan

MEGAPOLITAN 27 menit yang lalu
1068992

Harga Beras Tinggi, Lansia di Sidoarjo Terpaksa Mengais Padi Sisa Panen di Tengah Sawah

NUSANTARA 29 menit yang lalu
1068991

Kisah Asmara Lisa Blackpink dan Frederic Arnault Kian Terekspos ke Publik

LIFESTYLE 32 menit yang lalu
1068990

Terungkap, Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp 27 M ke Dito Ariotedjo

NASIONAL 47 menit yang lalu
1068989
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT