KPK Kembangkan Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono ke TPPU

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Salah satunya dengan mengembangkan kasus ini ke arah tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
Tak tertutup kemungkinan KPK bakal menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka pencucian uang sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penerapan pasal TPPU ini dilakukan KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," katanya.
KPK, kata Ali tengah menelusuri aliran dana gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. "Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya,"
KPK diketahui tengah menelusuri asal-usul aset Andhi. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya, Direktur Utama PT Connusa Energindo, Kohar Sutomo; dan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasarim. Kemudian, KPK juga memeriksa mitra pengemudi aktif Grab Indonesia, Kristophorus Intan Kristianto; serta Wiraswasta, Budi Harianto Ishak. Para saksi didalami pengetahuannya soal asal-usul aset berupa rumah yang dibeli Andhi Pramono.
"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 12 Mei 2023. Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah salah satu rumah Andhi Pramono di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (12/3/2023) lalu.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
PDIP: Tak Perlu Debat Lagi, Jokowi Pasti Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Masih Antusias, Ratusan Pelajar Padati Pameran Pangan Plus 2023 di Rakernas IV PDIP
Dituding Terima Rp 27 Miliar dalam Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Telah Beri Klarifikasi
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Jadwal Penerbangan Alami Keterlambatan
Mahfud Janji Turun Tangan jika Aparat Kesulitan Usut Kasus Menteri Pertanian SYL
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin