ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Akademisi Soroti Sejumlah Poin di Draf Revisi UU TNI

Penulis: Yustinus Paat | Editor: DIN
Rabu, 31 Mei 2023 | 22:30 WIB
Diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan' oleh LBH Surabaya Pos Malang, YLBHI, Imparsial dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Malang, Rabu, 31 Mei 2023.
Diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan' oleh LBH Surabaya Pos Malang, YLBHI, Imparsial dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Malang, Rabu, 31 Mei 2023. (Istimewa / Istimewa)

Malang, Beritasatu.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini beredar. Menurut Milda, jika ketentuan tersebut lolos, maka akan berbahaya dan bermasalah.

"Kalau kita lihat usulan perubahan pasal-pasal revisi UU TNI cukup berbahaya dan cukup bermasalah. Salah satunya misalnya di Pasal 17 (dalam draf revisi UU TNI) terkait penambahan tugas pokok dan fungsi TNI," ujar Milda di acara diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan' yang digelar LBH Surabaya Pos Malang, YLBHI kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial di Malang, Rabu (31/5/2023).

Milda mengatakan penambahan tugas pokok dan fungsi TNI adalah untuk mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman terorisme, menanggulangi ancaman cyber, dan mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif serta mengamankan pembangunan. Menurut dia, penambahan tupoksi TNI tersebut sangat luas dan multitafsir.

ADVERTISEMENT

"Nah ini menurut saya sangat bermasalah. Karena untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat di mana dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan siber dan juga tindak pidana narkotika itu berada di bawah kewenangan kepolisian," tandas Milda.

Milda menilai ketika TNI masuk dalam ranah kewenangan TNI, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Menurut dia, konsekuensi lanjutannya adalah merusak criminal justice sistem peradilan pidana Indonesia. "Jadi persoalan-persoalan yang sangat mendasar itu ditabrak dengan pembahasan rancangan undang-undang yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan akademisi," tegas dia.

Milda juga menyoroti soal ketentuan penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil yang berpotensi dapat mengembalikan dwi fungsi ABRI zaman dulu. "Kekhawatiran saya mungkin nanti lama-lama jabatan di universitas juga ditempatin oleh anggota TNI, karena nanti bisa masuk ke Kementerian Pendidikan. Kalau TNI kembali masuk ke jabatan sipil secara luas seperti dalam draft RUU TNI versi Mabes TNI ini maka kita akan kembali lagi ke masa Orde Baru," jelas dia.

Pada kesempatan itu, Direktur LBH Pos Malang Daniel Siagian mengungkapkan rancangan revisi UU TNI yang beredar belakangan ini mengingatkan kembali trauma historis dwifungsi ABRI dulu. Menurut Daniel, dulu jabatan rektor, bupati sampai gubernur diisi oleh kalangan militer aktif.

"Dwifungsi tersebut kemudian ditolak oleh gelombang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil melalui Gerakan Reformasi 98 karena pelanggaran HAM terbesar zaman Orde Baru dilakukan oleh kalangan ABRI. Amanat penghapusan dwifungsi ABRI itu kemudian ada di TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000," jelas Daniel.

Menurut dia, penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil itu sudah terjadi sebelum beredarnya draft revisi UU TNI ini, seperti beberapa penjabat kepala daerah dijabat oleh anggota TNI aktif. Daniel menilai sebenarnya infiltrasi dari prajurit ataupun aparat militer aktif itu sudah terjadi bahkan sebelum UU TNI ini direvisi.

"Apa jadinya nanti ketika RUU TNI ini direvisi dengan segala macam penambahan kewenangannya, yang pasti pelanggaran HAM oleh TNI akan makin meningkat. Ditambah lagi dengan rencana penguatan atau penambahan kodam-kodam di setiap provinsi di Indonesia yang itu justru berpotensi terjadinya eskalasi pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Daniel.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan secara de facto bisa dilihat sudah banyak TNI terlibat dalam pengamanan konflik, seperti penggusuran, konflik pengamanan, demonstrasi, menjaga kawasan Industri, tambang, bisnis agraria dan lain sebagainya. Menurut dia, langkah-langkah tersebut dilakukan secara ilegal.

"Kalau kita merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU TNI, di mana pelibatan TNI dalam OMSP atau operasi militer selain perang ini perlu keputusan politik negara. Mengingat hal itu, maka revisi UU TNI ini menjadi satu yang 'tricky' karena ingin melegalkan hal yang sebelumnya ilegal," pungkas Daniel.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Revisi UU TNI Buka Peluang Kembali ke Orde Baru, Imparsial: Wajar Ditolak

Revisi UU TNI Buka Peluang Kembali ke Orde Baru, Imparsial: Wajar Ditolak

NASIONAL
Cegah Kasus Marsinah Kembali Terjadi, Revisi UU TNI Sebaiknya Tak Dilanjutkan

Cegah Kasus Marsinah Kembali Terjadi, Revisi UU TNI Sebaiknya Tak Dilanjutkan

NASIONAL
Kontras Sebut Revisi UU TNI Hambat Reformasi Peradilan Militer, Ini Alasannya

Kontras Sebut Revisi UU TNI Hambat Reformasi Peradilan Militer, Ini Alasannya

NASIONAL
Jokowi soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Masih Dalam Proses

Jokowi soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Masih Dalam Proses

NASIONAL

BERITA TERKINI

Pemprov Sebut 109 Gedung Tinggi di Jakarta Sudah Pasang Water Mist

MEGAPOLITAN 7 menit yang lalu
1069487

KPK Girang MA Persulit Mantan Koruptor Nyaleg

BERSATU KAWAL PEMILU 7 menit yang lalu
1069486

Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses

EKONOMI 22 menit yang lalu
1069484

Miris! Mayoritas Pemain Judi Online Penghasilannya di Bawah Rp 100.000

NASIONAL 25 menit yang lalu
1069483

Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah

BERSATU KAWAL PEMILU 36 menit yang lalu
1069482

KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL

NASIONAL 41 menit yang lalu
1069481

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

BERSATU KAWAL PEMILU 43 menit yang lalu
1069480

Puan Maharani Tegaskan Jokowi Tidak Cawe-cawe Partai Lain

BERSATU KAWAL PEMILU 52 menit yang lalu
1069479

Sudah Diunduh 500 Juta Kali, Google Podcasts Akan Dimatikan pada 2024

OTOTEKNO 1 jam yang lalu
1069477

Puan Sebut PDIP Tak Larang Gibran Dampingi Prabowo

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1069476
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT