Akademisi Soroti Sejumlah Poin di Draf Revisi UU TNI

Malang, Beritasatu.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini beredar. Menurut Milda, jika ketentuan tersebut lolos, maka akan berbahaya dan bermasalah.
"Kalau kita lihat usulan perubahan pasal-pasal revisi UU TNI cukup berbahaya dan cukup bermasalah. Salah satunya misalnya di Pasal 17 (dalam draf revisi UU TNI) terkait penambahan tugas pokok dan fungsi TNI," ujar Milda di acara diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan' yang digelar LBH Surabaya Pos Malang, YLBHI kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial di Malang, Rabu (31/5/2023).
Milda mengatakan penambahan tugas pokok dan fungsi TNI adalah untuk mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman terorisme, menanggulangi ancaman cyber, dan mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif serta mengamankan pembangunan. Menurut dia, penambahan tupoksi TNI tersebut sangat luas dan multitafsir.
"Nah ini menurut saya sangat bermasalah. Karena untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat di mana dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan siber dan juga tindak pidana narkotika itu berada di bawah kewenangan kepolisian," tandas Milda.
Milda menilai ketika TNI masuk dalam ranah kewenangan TNI, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Menurut dia, konsekuensi lanjutannya adalah merusak criminal justice sistem peradilan pidana Indonesia. "Jadi persoalan-persoalan yang sangat mendasar itu ditabrak dengan pembahasan rancangan undang-undang yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan akademisi," tegas dia.
Milda juga menyoroti soal ketentuan penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil yang berpotensi dapat mengembalikan dwi fungsi ABRI zaman dulu. "Kekhawatiran saya mungkin nanti lama-lama jabatan di universitas juga ditempatin oleh anggota TNI, karena nanti bisa masuk ke Kementerian Pendidikan. Kalau TNI kembali masuk ke jabatan sipil secara luas seperti dalam draft RUU TNI versi Mabes TNI ini maka kita akan kembali lagi ke masa Orde Baru," jelas dia.
Pada kesempatan itu, Direktur LBH Pos Malang Daniel Siagian mengungkapkan rancangan revisi UU TNI yang beredar belakangan ini mengingatkan kembali trauma historis dwifungsi ABRI dulu. Menurut Daniel, dulu jabatan rektor, bupati sampai gubernur diisi oleh kalangan militer aktif.
"Dwifungsi tersebut kemudian ditolak oleh gelombang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil melalui Gerakan Reformasi 98 karena pelanggaran HAM terbesar zaman Orde Baru dilakukan oleh kalangan ABRI. Amanat penghapusan dwifungsi ABRI itu kemudian ada di TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000," jelas Daniel.
Menurut dia, penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil itu sudah terjadi sebelum beredarnya draft revisi UU TNI ini, seperti beberapa penjabat kepala daerah dijabat oleh anggota TNI aktif. Daniel menilai sebenarnya infiltrasi dari prajurit ataupun aparat militer aktif itu sudah terjadi bahkan sebelum UU TNI ini direvisi.
"Apa jadinya nanti ketika RUU TNI ini direvisi dengan segala macam penambahan kewenangannya, yang pasti pelanggaran HAM oleh TNI akan makin meningkat. Ditambah lagi dengan rencana penguatan atau penambahan kodam-kodam di setiap provinsi di Indonesia yang itu justru berpotensi terjadinya eskalasi pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Daniel.
Lebih lanjut, Daniel mengatakan secara de facto bisa dilihat sudah banyak TNI terlibat dalam pengamanan konflik, seperti penggusuran, konflik pengamanan, demonstrasi, menjaga kawasan Industri, tambang, bisnis agraria dan lain sebagainya. Menurut dia, langkah-langkah tersebut dilakukan secara ilegal.
"Kalau kita merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU TNI, di mana pelibatan TNI dalam OMSP atau operasi militer selain perang ini perlu keputusan politik negara. Mengingat hal itu, maka revisi UU TNI ini menjadi satu yang 'tricky' karena ingin melegalkan hal yang sebelumnya ilegal," pungkas Daniel.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses
Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah
KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin