KPK Pastikan Penyidikan Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Tetap Jalan

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tetap jalan. Meskipun, Lukas Enembe akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas kasus suap dan gratifikasi.
"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Ali menerangkan, kini KPK terus menelusuri aset-aset Lukas Enembe. Dia memastikan, penelusuran aset-aset tersebut akan KPK lakukan secara maksimal.
"Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Lukas Enembe diketahui segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam persidangan, dia akan didakwa menerima duit korupsi mencapai Rp 46,8 miliar.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Ali menyampaikan, kini penahanan Lukas Enembe menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Kini, pihak KPK tengah menanti penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Nama-nama yang Ingin Bergabung TPN Ganjar Pranowo Terus Bertambah
Ke Surabaya Bertemu Tokoh Spesial, Ganjar Rayu Khofifah Bakal Cawapres?
PDIP: Tak Perlu Debat Lagi, Jokowi Pasti Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Masih Antusias, Ratusan Pelajar Padati Pameran Pangan Plus 2023 di Rakernas IV PDIP
Dituding Terima Rp 27 Miliar dalam Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Telah Beri Klarifikasi
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin