KPK Ajak Masyarakat Turut Andil Bongkar Kasus Rafael Alun

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajak masyarakat untuk turut andil dalam upaya membongkar kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Masyarakat dapat membantu KPK lewat pemberian informasi.
“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Kamis (1/6/2023).
Ali menerangkan, KPK terus menelusuri aset-aset milik ayah Mario Dandy Satriyo itu yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan TPPU. Bahkan, berbagai aset mewah Rafael Alun telah disita KPK mulai dari bangunan sampai kendaraan. Langkah penyitaan itu dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.
Tidak hanya aset, aliran uang dalam kasus Rafael Alun juga terus ditelusuri KPK. Berbagai penelusuran dilakukan KPK demi mengungkap tuntas kasus tersebut.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ungkap Ali.
KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).
Kini, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Rafael diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil kejahatan yang diterima olehnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri