Hakim Agung Prim Haryadi Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap di MA

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi saksi sebagai kasus kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/5/2023). Hanya saja, Prim Haryadi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut.
"Tidak datang, mengkonfirmasi minta dijadwal ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Kamis (1/6/2023).
Kepada KPK, Prim beralasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada kegiatan lain yang mesti dihadiri. Ali tidak menjelaskan lebih detail soal alasan Prim itu. Yang pasti, KPK mengingatkan Prim untuk hadir saat agenda pemeriksaan berikutnya.
Diketahui KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menegaskan, penetapan tersangka ini sebagai komitmen untuk membongkar tuntas kasus suap terkait pengurusan perkara di MA.
Ali Fikri menyampaikan, KPK menindaklanjuti alat bukti yang diperoleh dari proses persidangan kasus suap di MA.
"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Tiket Murah Kereta di 3 Jurusan Ini Paling Diburu Pengunjung KAI Expo 2023
Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Teratas
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Duka Keluarga Korban Takkan Pernah Hilang
Inflasi Zona Euro September Turun Jadi 4,3 Persen,Pemicunya Harga Makanan dan Alkohol
Diskusi Ketahanan Pangan di Rakernas IV PDIP, Aprindo Dorong Sensus Ekonomi Klaster UMKM
Meringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Menag Yaqut untuk Umat Muslim
Rencana Pertemuan Megawati dengan Kaesang, Riza Patria: Insyaallah Tidak Ada Masalah
Omzet Perajin Krey Sawit di Lebak Melonjak 100 Persen Selama Musim Kemarau
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin