KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Roy kini menjadi tersangka atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan sampai dengan 7 Juli 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Kamis (1/6/2023).
Ali menerangkan, perpanjangan masa penahanan Roy ini merupakan kebutuhan penyidikan. KPK kini terus mengumpulkan alat bukti demi mengungkap dugaan perintangan penyidikan oleh Roy Rening.
"(Ditahan) di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI," ungkap Ali.
Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan penyidikan. Stefanus menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Lokasi Jasad Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim Bukan Area Umum
KPK Duga Gratifikasi yang Diterima Eko Darmanto Mencapai Miliaran Rupiah
Polisi Amankan Pisau dan Sandal di TKP Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim
Bermodal Puluhan Juta Followers, Raffi Ahmad Akan Sosialisasi Pencegahan Korupsi
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri