KPK Titipkan 2 Mobil Rafael Alun di Polresta Solo

Solo, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menitipkan dua unit mobil milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Mapolresta Solo.
Kedua mobil itu diketahui disita KPK sebagai barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun sebagai tersangka.
Kedua mobil tersebut terdiri dari Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR, serta Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW. Saat ini, kedua kendaraan roda empat tersebut berada di belakang gedung Polresta Solo.
Petugas kepolisian Polresta Solo telah memasang garis polisi bertuliskan "bukti titipan KPK". Kedua mobil milik Rafael Alun ini diketahui telah dititipkan sejak Senin (29/5/2023) sore.
Penitipan kendaraan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses
Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah
KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin