ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenag: Jemaah Haji Tertunda, Bukan Berarti Batal Berangkat

Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: LES
Jumat, 2 Juni 2023 | 23:43 WIB
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Kemenag Saiful Mujab.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Kemenag Saiful Mujab. (Beritasatu.com / Whisnu Bagus)

Madinah, Beritasatu.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Hal ini disampaikan Mujab terkait pemberitaan jemaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.

"Kami pastikan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Mujab menerangkan ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jemaah. Antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum selesanya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji.

Misalnya, bila jemaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya," ujar Mujab.

Begitu juga bagi mereka yang tertunda akibat bisa haji belum terbit. "Saat ini kan prosesnya bio-visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing," ungkap Mujab

Di lapangan, Kemenag menemukan banyak jemaah yang mengalami hambatan sehingga sampai waktu kloternya harus berangkat visa mereka belum keluar. "Akibatnya, mereka tertunda keberangkatannya tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan," kata Mujab.

"Nah yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat," tandasnya,



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenag Perkuat Moderasi Beragama melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2023

Kemenag Perkuat Moderasi Beragama melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2023

NASIONAL
Kenalkan Islam Indonesia ke Dunia, Kemenag Gelar Ajang MTQ Internasional Indonesia Ke-4

Kenalkan Islam Indonesia ke Dunia, Kemenag Gelar Ajang MTQ Internasional Indonesia Ke-4

NASIONAL
Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta

Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta

NASIONAL
Menag Terbitkan SE Jadikan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara

Menag Terbitkan SE Jadikan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara

NASIONAL
Pemerintah Targetkan Angka Perkawinan Anak Turun hingga 8,74 Persen pada 2024

Pemerintah Targetkan Angka Perkawinan Anak Turun hingga 8,74 Persen pada 2024

NASIONAL
Survei Litbang Kemenag, Indeks Kesalehan Sosial Capai Kategori Sangat Baik  

Survei Litbang Kemenag, Indeks Kesalehan Sosial Capai Kategori Sangat Baik  

NASIONAL

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT