Penanganan Kasus Perdagangan Orang Lewat Jalur Hukum Minim, Ini Penyebabnya

Jakarta, Beritasatu.com - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendorong pemerintah dan pihak kepolisian untuk lebih serius lagi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih marak. Pasalnya SBMI melihat penanganan kasus TPPO melalui jalur hukum masih minim.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menyampaikan, minimnya penanganan kasus melalui jalur hukum disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain seringkali pelaku yang memperdagangkan orang adalah saudara dekat, bahkan ada beberapa yang masih saudara kandung. Seringkali korban dan keluarga mendapatkan ancaman dari pihak luar untuk tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum, bahkan ada beberapa yang meminta untuk dicabut kuasanya dari SBMI.
Selain itu, korban kerap kali memilih penyelesaian kasus yang cepat, sementara proses penanganan melalui jalur hukum berbelit-belit dan lama. Adanya oknum dari pihak penyidik yang tidak berperspektif korban dan cenderung menyalahkan korban juga menyebabkan korban untuk enggan melaporkan kasus perdagangan orang.
“Ada penyidik yang tidak memiliki kecukupan pengetahuan tentang pemahaman TPPO dan dalam beberapa peristiwa dengan sengaja melemahkan bukti-bukti yang diberikan korban, sehingga laporan sering kali ditolak dan/atau dihentikan," kata Hariyanto dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Hariyanto menyampaikan, modus pelaku TPPO ini harus menjadi perhatian semua pihak, karena seringkali pelaku utama memanfaatkan orang terdekat untuk memengaruhi korban. Selain itu, penanganan hukum TPPO juga harus menyasar aktor intelektual.
"Pelaku TPPO ini kebanyakan orang dekat. Tetapi ketika kami dalami dengan investigasi mendalam, orang dekat ini juga menjadi korban yang seringkali tidak dibaca utuh oleh banyak pihak. Misalnya pelakunya itu bapak si korban, padahal bapak itu juga jadi korban dari oknum TPPO. Dia dikasih uang untuk kemudian bisa menyerahkan anaknya bekerja," kata Hariyanto saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (2/6/2023).
"Saya ingin tekankan, dalam melakukan tindakan penanganan TPPO, harus kemudian menyasar aktor intelektualnya. Kenapa saya selalu bilang begitu? Karena perdagangan orang ini kejahatan internasional. Pelakunya tidak mungkin bekerja sendiri, pasti ada aktor lain yang mengurus secara internasional. Jadi penting sekali mengungkap siapa aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti di pelaku kedua atau ketiga, sementara yang utamanya lolos," kata Hariyanto menambahkan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Warga Kampung Bayam Tak Mau Pindahkan Tenda Sebelum Pemda Beri Solusi
Asian Games 2022: Meski Kalah, Perjuangan Timnas Voli Indonesia Patut Diapresiasi
Orang Tua Siswi SD Korban Colok Mata di Gresik Dipaksa Minta Maaf oleh Pejabat
Ditjen Hubdat Gelar Penganugerahan Wahana Adhigana dan Abdi Yasa Tingkat Nasional
Megawati dan Jokowi Sudah Bahas Cawapres Ganjar, Tunggu Momentum Tepat Diumumkan
Pengamat: Merem Aja Duet Ganjar-Prabowo Pasti Menang Pilpres 2024
1
PSI Butuh Kaesang dan Jokowi untuk Dongkrak Elektabilitas
3
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri